Senin, 29 Juni 2015

makalah peradaban islam didunia barat




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

             Setelah berakhirnya periode klasik Islam, ketika Islam mulai memasuki masa kemunduran, Eropa bangkit dari keterbelakangannya. Kebangkitan itu bukan saja terlihat dalam bidang politik dengan keberhasilan Eropa mengalahkan kerajaan-kerajaan Islam dan bagian dunia lainnya, tetapi terutama dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahkan, kemajuan dalam bidang ilmu dan teknologi itulah yang mendukung keberhasilan politiknya.
 Kemajuan-kemajuan Eropa ini tidak bisa dipisahkan dari pemerintahan Islam di Spanyol. Dari Spanyol Islamlah Eropa banyak menimba ilmu. Pada periode klasik, ketika Islam mencapai masa sangat penting, menyaingi Baghdad di Timur. Ketika itu, orang-orang Eropa Kristen banyak belajar di perguruan-perguruan tinggi Islam di sana. Islam menjadi “guru” bagi orang Eropa. Karena itu, kehadiran Islam di Spanyol banyak menarik perhatian para sejarawan. 

B.RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimanakah  pradaban islam di spanyol?
2.      Bagaimanakah perkembang dan kemunduran islam di spanyol?









BAB II
PEMBAHASAN

Ø  Masuknya Islam  Ke Spanyol,Masa Keemasan Islam Dan Kontrbusi Dunia Intelektual Musim Ke Barat
            Spanyol, pada zaman dahulu pernah di kuasai oleh umat islam di masa kejayaannya, tahun 93-989 H./713-1492 M . Berarti lama sekali islam masuk di spanyol. Sudah pasti segala kebudayaan islam masih melekat erat bahkan tidak dapat dihilangkan. Islam mengalami kemunduran ,, tetapi bukan berarti setelah kemunduran itu islam lenyap sama sekali dari bumi spanyol
A.    Masuknya Islam Di Spanyol
            Sebagaimana disebutkan bahwa spanyol diduduki islam pada zaman khalifah al-Walid (705-715), merupakan salah satu dari Bani Umayyah yang berpusat di Damaskus, sebelum penaklukan spanyol. Umat Islam menguasai Afrika Utara dan menjadikanya sebagai salah satu propinsi dinasti Bani Umayyah.
Dalam proses penaklukan spanyol terdapat tiga pahlawan islam yang dapat dikaitkan paling berjasa memimpin satuan-satuan pasukan di spanyol:
1). Tharif Ibn Malik
            Tharif dapat disebut sebagai perintis dan penyidik. Ia menyeberangi selat yang berada di antara Marokko dan benua Eropa itu dengan pasukan perang 500 orang diantaranya adalah tentara berkuda, mereka menaiki empat uah kapal yamg disediakan oleh Julian. Ia menang dan kembali ke Afrika Utara membawa harta rampasan yang tidak sedikit jumlahnya.Di dorong oleh keberhasilan Tharif dan kemelut yang terjadi dalam tubuh kerajaan Visigothic yangberkuasa di spanyol pada saat itu, serta dorongan yang besar untuk memperoleh harta rampasan perang, Musa ibn Nusair pada tahun 711 M. mengirim pasukan ke Spanyol sebanyak 7.000 orangdi bawah pimpinan Thariq ibn Ziyad.


2) Thariq Ibn Ziyad    
Thariq lebih banyak dikenal sebagai penakluk Spanyol, karena pasukannya lebih besar dan hasilnya lebih nyata.Sebuah gunung tempat peertama kali Thariq dan pasukannya mendapat dan menyiapkan pasukannya, dikenal dengan nama Gilbartar(Jabal Thariq). Dengan dikuasainya daerah ini, maka terbukalah pintu secara luas untuk memasuki spanyol. Dalam pertempuran disuatu tempat bernama Bakkah,Raja Roderick dapat dikalahkan. Dari situ Thariq dan pasukannya terus menaklukan kota-kota penting, seperti cordova, Granada dan Toledo.
 Kemenangan pertama yang dicapai oleh Thariq ibn Ziyad membuka jalan untuk penaklukan  wilayah yang lebih luas dengan suatu pasukan yang besar. Ia berangkat mmenyeberangi selat dan satu  persatu kota yang dilewatinya dapat ditaklukan.
3) Musa ibn Nusyair
Musa berhasil menaklukan Idenia, Karmona, Seville dan Merida serta mengalahkan kerajaan Ghothic, Theodomir di Orihuela.Ia bergabung dengan Thariq  di Toledo. Kemudian keduanya berhasil menguasai seluruh kota penting di spanyol termasuk bagian utraanya mulai dari Saragosa sampai.
B.     Masa Keemasan Islam
Sejak kemenangan islam, Spanyol dengan serta merta ikut menyempurnakan keberhasilan mereka. Penaklukan wilayah ini olehThariq ibn Ziyad pada tahun 710 M. Sejak pertama kali berkembangnya kekuasaan dan kepemimpinan islam di spanyol, Islam berperan sangat besar dalam membangun citra budaya dan peradaban di wilayah ini.[1]
Puncak kejayaan islam di Spanyol terjadi pada periode ketiga (912-1013 M.) dimulai dari pemerintahan Abd ar-Rahman III yang bergelar “An-Nasir”. Pada periode ini, Spanyol diperintah oleh penguasa dengan gelar khalifah. Penggunaan gelar ini bermula dari berita yang sampai kepada Abdurrahman III, bahwa al-muktadir, khalifah daulat Bani Abbas di Baghdad meninggal dunia dibunuh oleh pengawalnya sendiri. Khalifah-khalifah besar yang memerintah pada periode iniada tiga orang  yaitu:
3)Abd ar-Rahman, an-Nasir (912-961)
1.      Hakam II (961-976 M.)
2.      Hisyam II (976-1009 M.)
Terdapat sejumlah faktor pendukung bagi terwujudnya kemajuan tersebut diantaranya:
1.      Ketika islam masuk ke spanyol, komposisi masarakat yang ada di negeri itu cukup heterogen yang terdiri dari orang arab, orang Arab Spanyol, Orang Afrika Utara, dan orang Yahudi.
2.      Heterogenitas komposisi masyarakat diikuti dengan Heterogenitas agama.
3.      Adanya semangat kesatuan budaya islam yang timbul pada pemikiran para ulam dalam arti luas.
4.      Persaigan antara Muluk at-Tawaif ternyata justru meenyebabkan  perkembangan peradaban-peradaban kerajaan kecil disekitar Cordova.
5.      Adanya dorongan dari para penguasa yang mempelopori kegiatan-kegiatan ilmiyah, seperti Abdur Rahman  I, Abdurrahman II dan al-Hakam.[2]

C.    Kontribusi Dunia Intelektual Muslim ke Barat
            Dalam masalebih dari tujuh abad, kekuasaan Islam di Spanyol. Umat Islam telahhmencapai kejayaannya di sana.Banyak prestasi yang mereka proleh, bahkan pengaruhnya membawa Eropa dan kemudian dunia kepada kemajuan yang lebih kompleks.
Al-Muwalladun (orang-orang Spanyol yang masuk islam), Barbar (Orang islam yang berasal dari Afrika Utara), ash-Shaqalibah (penduduk daerah antara konstantinopel dan Burgaria yang menjadi tawanan jerman dan dijual kepada penguasa islam untuk dijadikan bayaran).

Ø  Kemajuan Intelektual 

            Spanyol adalah negara yang subur. Masyarakat Spanyol Islam merupakan masyarakat majemuk yang terdiri dari komunitas-komunitas Arab (Utara dan Selatan) al-Muwalladun (orang-orang Spanyol yang masuk Islam), Barbar (umat Islam yang berasal dari Afrika Utara), al-shaqalibah (penduduk daerah antara Konstantinopel dan Bulgaria yang menjadi tawanan Jerman dan dijual kepada penguasa Islam untuk dijadikan tentara bayaran), Yahudi, Kristen Muzareb yang berbudaya Arab, dan Kristen yang masih menentang kehadiran Islam. Semua komunitas itu, kecuali yang terakhir memberikan saham intelektual terhadap terbentuknya lingkungan budaya Andalusia yang melahirkan kebangkitan ilmiah, sastra, dan pembangunan fisik di Spanyol.

a) Filsafat 

               Islam di Spanyol telah mencatat satu lembaran budaya yang sangat brilian dalam
 bentangan sejarah Islam. Ia berperan sebagai jembatan penyeberangan yang dilalui ilmu pengetahuan Yunani-Arab ke Eropa pada abad ke-12. minat terhadap filsafat dan ilmu pengetahuan mulai dikembangkan pada abad ke-9 M selama pemerintahan penguasa Bani Umayyah yang ke-5, Muhammad ibn Abd al-Rahman (832-886 M). 

             Tokoh utama pertama dalam sejarah filsafat Arab-Spanyol adalah Abu Bakr Muhammad ibn al-Sayigh yang lebih dikenal dengan Ibn Bajjah. Tokoh utama yang kedua adalah Abu Bakr ibn Thufail, penduduk asli Wadi Asa, sebuah dusun kecil di sebelah timur Granada dan wafat pada usia lanjut tahun 1185 M
.
             Bagian akhir abad ke-12 M menjadi saksi munculnya seorang pengikut Aristoteles yang terbesar di gelanggang filsafat dalam Islam, yaitu Rusyd dari Cordova.  Pada abad ke 12 diterjemahkan buku Al-Qanun karya Ibnu Sina (Avicenne) mengenai kedokteran. Diahir abad ke-13 diterjemahkan pula buku Al-Hawi karya Razi yang lebih luas dan lebih tebal dari Al-Qanun.

b) Sains 

            Abbas ibn Fama termasyhur dalam ilmu kimia dan astronomi. Ia orang yang pertama kali menemukan pembuatan kaca dari batu. Ibrahim ibn Yahya al-Naqqash terkenal dalam ilmu astronomi. Ia dapat menentukan waktu terjadinya gerhana matahari dan menentukan berapa lamanya. Ia juga berhasil membuat teropong modern yang dapat menentukan jarak antara tata surya dan bintang-bintang. Ahad ibn Ibas dari Cordova adalah ahli dalam bidang obat-obatan. Umi al-Hasan bint Abi Ja’far dan saudara perempuan al-Hafidzh adalah dua orang ahli kedokteran dari kalangan wanita.

            Dalam bidang sejarah dan geografi, wilayah Islam bagian barat melahirkan banyak pemikir terkenal. Ibn Jubair dari Valencia (1145-1228 M) menulis tentang negeri-negeri muslim Mediterania dan Sicilia dan Ibn Bathuthah dari Tangier (1304-1377 M) mencapai Samudra Pasai dan Cina. Ibn Khaldun (1317-1374 M) menyusun riwayat Granada, sedangkan Ibn Khaldun dart Tum adalah perumus filsafat sejarah. Semua sejarawan di atas bertempat tinggal di Spanyol yang kemudian pindah ke Afrika.

c) Fikih
Dalam bidang fikih, Spanyol dikenal sebagai penganut mazhab Maliki. Yang memperkenalkan mazhab ini disana adalah Ziyad ibn Abd al-Rahman. Perkembangan selanjutnya ditentukan oleh Ibn Yahya yang menjadi qadhi pad masa Hisyam ibn Abd al-
Rahman. Ahli-ahli fikih lainnya yaitu Abu Bakr ibn al-Quthiyah, Munzir ibn Sa’id al-Baluthi dan Ibn Hazm yang terkenal.

    Sedillot berkata, “Mazhab Maliki itulah yang secara khusus memikat pandangan kita karena hubungan kita dengan bangsa Arab Afrika. Pada waktu itu pemerintah Prancis menugaskan Dr. Peron untuk menerjemahkan buku Fiqh Al Mukhtashar karya Al Khalik bin Ishaq bin Ya’qub (w. 1422 M).

d) Musik dan Kesenian 

    Dalam bidang musik dan seni suara, Spanyol Islam mencapai kecemerlangan dengan tokohnya al-Hasan ibn Nafi yang dijuluki Zaryab. Setiap kali diadakan pertemuan dan jamuan, Zaryab selalu tampil mempertunjukkan kebolehannya.

e) Bahasa dan Sastra 

    Bahasa Arab telah menjadi bahasa administrasi dalam pemerintahan Islam di Spanyol. Diantara para ahli yang mahir dalam bahasa Arab, baik keterampilan berbicara maupun tata bahasa yaitu Ibn Sayyidih, Ibn malik pengarang Alfiyah, Ibn Huruf, Ibn Al-Hajj, Abu Ali al-Isybili, Abu al-Hasan Ibn Usfur, dan Abu Hayyan al-Gharnathi.


Ø   Kemegahan Pembangunan Fisik 

            Orang-orang memperkenalkan pengaturan hidrolik untuk tujuan irigasi. Kalau dam digunakan untuk mengecek curah air waduk dibuat untuk konservasi. Pengaturan hydrolik itu dibangun dengan memperkenalkan roda air asal Persia yang dinamakan na’urah (Spanyol Noria). Namun pembangunan [3]fisik yang paling menonjol adalah pembangunan gedung-gedung, seperti pembangunan kota, istana, masjid, pemukiman, taman-taman. Di antara pembangunan yang megah adalah masjid Cordova, kota al-Zahra, Istana Ja’fariyah di Saragosa, tembok Toledo, istana al-Makmun, mesjid Seville dan istana al-Hamra di Granada.

D. Perkambangan Islam di Spanyol                                                              
           Sejarah panjang yang dilalui umat Islam di Spanyol itu dapat dibagi menjadi enam periode, yaitu:                                                                         
A.    Periode Pertama  (711-755 M)                                                                                
           Pada periode ini, Spanyol berada di bawah pemerintahan para wali yang diangakat oleh Khalifa     h Bani Umayyah yang berpusat  di Damaskus. Pada  periode ini stabilitas politik negeri Spanyol belum tarcapai secara sempurna, gangguan-gangguan masih terjadi, baik datang dari dalam maupun dari luar. Gangguan dari dalam  antara lain berupa perselisihan di  antara elit penguasa, terutama akibat etnis dan golongan. Gangguan dari luar datang dari sisa-sisa musuh islam di Spanyol yang bertempat tinggal di daerah-daerah pegunungan yang memang tidak  pernah tunduk kepada pemerintahan Islam. Gerakan ini terus memperkuat diri. Setelah berjuang lebih dari 500 tahun akhirnya mereka mampu mengusir Islam dari Spanyol. Karena seringnya terjadi konflik internal dan berperang menghadapi musuh dari luar, maka dalam periode ini Islam Spanyol belum memasuki kegiatan pembangunan di bidang peradaban dan kebudayaan. Periode ini berakhir dengan datangya Abd Al-Rahman Al-Dakhil ke spanyol pada tahun 138H/755M.          
B.     Periode Kedua (755-912 M)                                                                                    
           Pada periode ini, Spanyol  memperoleh keajuan-kemajuan, baik dalam bidang politik maupun bidang peradaban . Abd Al-Rahman Al-Dakhil mendirikan masjid Cordova  dan sekolah-sekolah di kota-kota  besar Spanyol.Hisyam dikenal berjasa dalam menegakkan hukum Islam dan Hakam dikenal sebagai pembaharu dalam bidang kamiliteran. Dialah yang rmprakarsi tentera bayaran di Spanyol Sedangkan Abd Al-Rahman Al-Ausath di kenal sebagai penguasa yang cinta  ilmu. Pemikiran filsafat juga mulsi masuk pada periode ini, terutama di zaman Abdurahman  Al-Ausath. Ia mengundang para ahli dari dunia Islam lainnya untuk datang  ke Spanyol mulai semarak. Sekalipun demikian , berbagai ancaman dan ancaman kerusuhan terjadi. Pada pertengahan abad ke-9, stabilitas negara tertangga  dengan munculnya gerakan  Keristen fanatik yang mencari kesyahidan (Martyrdom). Namun, Gereja Keristen lainnya di seluruh Spanyol tidak menaruh simpati pada garakan itu, karena pemerintahan Islam mengembang kebebasan  baragama. Penduduk Kristen diperbolehkan memiliki pengadilan sendiri berdasarkan hukum Kristen. Gangguan politik yang paling yang paling serius pada periode ini dating dari umat Islam sendiri. Golongan pemberontak di Toledo pada tahun 852 M membentuk negara kota yang berlangsung selama 80 tahun. Dsamping itu, sejumlah orang tidak  puas membangkitkan revolusi. Yang terpenting di antaranya adalah,  pemberontakan yang dipimpin oleh Hafsum dan anaknya yang berpusat dekat Malaga. Sementara itu, perselisihan antara oran g-orang Barbar dan orang-orang arab masih sering terjadi.                                                                               
           3. Periode Ketiga (912-1013 M)                                                                                              Pada priode ini, umat Islam Spanyol mencapai puncak kemajuan dan kejayaan, menyaingi kejayaan daulat Abbasiyah di Baghdad. Abd Al-Rahman Al-Nashir mendirikan Universitas Cordova.Perpustakaanya memeliki koleksi ratusan ribu buku. HakamII juga seorang kolektor buku dan pendiri perpustakaan. Pada masa ini, masyarakat dapat menikmati kesejahteraan dan kemakmuran Awal dari kehancuran khilafah Bani Umayyah di  Spanyol adaalah ketika Hisyam naik tahta dalam usia  sebelas tahun. Oleh karena itu, kekuasaan aktual berada di tangan para penjabat. Pada tahun 918M, Khalifah menunjuk Ibn abi Amir sebagai pemegang kekuasaan secara mutlak. Dia seorang yang ambisius yang berhasil menencapkan kekuasaanya dan melebarkan wilayah kekuasaan Islam dengan menyingkirkan rekan-rekan dan saingannya. Atas keberhasilan-keberhasilannya, ia mendapatkan gelar Al- Mansyur Billah. Ia wafat   pada tahun  1002 M dan di gantikan oleh anakya Al- Muzaffar, yang masih dapat memoertahankan keunggulan kera-jaan. Akan tetapi, setelah wafat pada tahun 1008 M, ia di gantikan oleh adiknya yang  tidak memiliki kualitas bagi jabatan itu. Dalam beberapa tahun saja, yang tadinya makmur di landa keka-cauan dan akhirnya kehancuran total. Pada tahun 1009M mengundurkan diri. Beberapa orang yang di coba untuk menduduki itu tidak ada yang sanggup memperbaiki keadaan. Akhirnya, pada tahun 1013  M, Dewan menteri yang memerintah Cordova mewnghjapuskan jabatan khalifah. Ketika itu., Spanytol sudah terpecah dalam banyak sekali negara kecil yang berpusat di kota-kota tertentu.
            4. Periode Keempat (1013-1086)                                                                                           Pada periode ini, Spanyol terpecah menjadi lebih dari tiga puluh negara kecil di bawah pemerintahan raja raja golongan atau Al -Mulukuth-Thawaif, yang bewrpusat di suatu kota seperti Seville, Cordova, Toledo, dan sebagainya.Yang terbesar di antaranya adalah Abbadiyah di Seville. Pada periode ini umat Islam Spanyol kembali memasuki masa pertikaian intern. Ironisnya, kalau terjadi perang saudara, ada di antara pihak-pihak yang bertikai itu yang meminta bantuan kepada raja-raja Kristen. Melihat kelemahan dan kekacauan yang menimpa keadaan politik Islam itu, untuk pertama kalinya, orang-orang Kristen pada periode ini mulai mengambil inisiatif penyerangan. Meskipun, kehidupan politik tidak stabil, namun, kehidupan intelektual terus berkembang pada periode ini. Istana-istana mendorong para sarjana dan sastrawan untuk mendapatkan perlindungan dari satu istana ke istana lain.                                                                 
           5. Periode Kelima (1086-1248 M)                                                                              
           Pada periode ini, Spanyol Islam meskipun masih terpecah dalam beberapa negara, tetapi terdapat satu kekuatan yang dominan, yaitu kekuasaan dinasti Murabithun(1086-1143) dan dinasti Muwahhidun (1146-1235 M). Dinasti Murabithun pada mulanya adalahsebuah gerakan agama yang di dirikan oleh Yusuf ibn Tasyifin di Afrika Utara. Pada tahun 1062 M ia berhasil mendirikan sebuah kerajaan yang berpusat di Marakesy. Islam masuk ke Spanyol atas  “undangan” penguasa-penguasa Islam di sana yang tengah memikul beban berat perjuangan mempertahankan negeri-negerinya dari  serangan-serangan orang-orang Kristen. Ia dan tentaranya memasuki Spanyol pada tahun 1086 M dan barhasil mengalah kan pasukan Castilia. Karena perpecahan di kalangan raja-raja Muslim, Yusuf melangkah lebih jauh untuk menguasai Spanyol dan ia berhasil untuk itu.Akan tetapi, penguasa-penguasa sesudah ibn Tasyfin adalah raja-raja lemah. Pada tahun 1143 M, kekuasaan dinasti ini berakhir, baik di Afrika Utara maupun di Spanyol dan di gantikan oleh dinasti Muwahhidun. Pada masa dinasti  Murabithun, Saragosa jatuh ke tangan Kristen, tepatnya tahun 1118 M. Di Spanyol sendiri, sepeninggal dinasti ini, pada mulanya muncul kembali dinasti-dinasti kecil, tapi hanya berlansung tiga tahun. Pada tahun 1146 M penguasa  dinasti Muwahhiudun yang berpusat di Afrika Utara  merebut daerah ini. Muwahhidun didirikan oleh Muhammad ibn Tumart (w. 1128). Dinasti ini dating ke Spanyol di bawah pimpinan Abd Al- Mun’in.Antara tahun 1114 dan 1154 M, kota-kota Muslim penting, Cordova, Almeria, dan Granada jatuh ke bawah kekuasaannya. Untuk Kekuatan-kekuatan Kristen dapat di pukul mundur.Akan tetapi, tidak lama setelanh itu, Muwahhidun mengalami keambrukan. Pada tahun 1212 M, tentara Kristen memperoleh kemenangan besar di Las Navas de Tolesa. Kekalahan-kekalahan yang di alami Muwahhidun  menyebabkan penguasanya memilih untuk meniggalkan Spanyol dan kembali ke Afrika Utara tahun 1235 M. Keadaan Spanyol kembali runyam, berada di bawah penguasa-penguasa kecil. Dalam kondisi demikian, umat Islam tidak mampu dari serangan-serangan Kristen yang semakin besar. Tahun 1238 Cordova jatuh ke tangan penguasa Kristen dan Seville jatih tahun 1248 M. Seluh Spanyol kecuali Granada lepas dari kekuasaan Islam  6.Periode Keenam (1248-1492 M)                                                                                          Pada periode ini, Islam hanya berkuasa di daerah Granada, di bawah dinasti Bani Ahmar (1232-1492). Peradaban kembali mengalami kemajuan seperti di zaman Abdurrahman An-Nasir. Akan tetapi, secara politik, dinasti ini berkuasa di wilayah Spanyol yang kecil. Kekuasaan Islam yang merupakan pertahanan terakhir di Spanyol ini barakhir, karena perselisihan orang-orang istana dalam memperebutkan kekuasaan. Abu Abdullah Muhammad merasa tidak senang kepada ayahnya, karena  menunjuk anaknya yang lain sebagai penngantinya menjadi raja. Dia memberontak dan berusaha merampas kekuasaan. Dalam pemberontakan itu, ayahnya terbnuh dan di gantikan oleh Muhammad ibn Sa’ad. Abu Abdullah kemudian meminta bantuan kepada Ferdenand dan Isabella untuk menjatuhkannya. Dua penguasa Kristen ini dapat mengalahkan penguasa yang sah dan Abu Abdullah naik tahta.            Tentu saja, Ferdenand dan Isabella yang mempersatukan dua kerajaan besar Kristen melalui perkawinan itu tidak  cukup  merasa puas. Keduanaya ingin merebut kekuasaan terakhir umat Islam dI Spanyol. Abu Abdullah tidak kuasa menahan serangan-serangan orang Kristen tersebut dan pada akhirnya mengaku kalah. Ia menyerahkan kekuasaan kepada Ferdenand dan Isabella, kemudian, hijrah ke Afrika Utara. Dengan demikian berakhirlah kekuasaan Islam di Spanyol tahun 1492 M. Umat Islam setelah itu dihadapkan kepada  dua pilihan, masuk Kristen atau Pergi meniggalkan Spanyol. Pada tahun 1609 M,boleh dikatakan tidak ada lagi umat Islam di daer3.



E.     Faktor-faktor pendukung kemajuan
Spanyol Islam, kemajuannya sangat ditentukan oleh adanya penguasa-penguasa yang kuat dan berwibawa, yang mampu mempersatukan kekuatan-kekuatan umat Islam, seperti Abd al-Rahman al-Dakhil, Abd al-Rahman al-Wasith dan Abd al-Rahman al-Nashir.
    Keberhasilan politik pemimpin-pemimpin tersebut ditunjang oleh kebijaksanaan penguasa-penguasa lainnya yang memelopori kegiatan-kegiatan ilmiah dan adanya toleransi yang ditegakkan oleh penguasa terhadap penganut agama Kristen dan Yahudi.
 Kemajuan-kemajuan yang terjadidi Spanyol Islam di pengaruhi olehbeberapa faktor:
a. Adanya  penguasa  yang   kuat  dan   berwibawa,  yang   mampu  mempersatukan   kekuatan
ummat   Islam,   seperti   abd   al-Rahman   al-Dakhil,   Abd   al-Rahman-Wasith   dan   Abd   al-Rahman al-Nasir.
b. Adanya   kebijaksanaan   penguasa   untuk   memelopori   kegiatan-kegiatan   ilmiah   oleh
penguasa   Dinasti   Umayyah  di   Spanyol   seperti   Muhammad  ibn   abd   al-Rahman   (852-886M dan al-HakamIIal-Muntashir(961-976M).
c. Penguasa   menegakkan   toleransi   beragama  terhadap penganutan kristen dan yahudi, sehinga mereka ikut berpartipasi dalam mewujudkan  peradaban islam di sepayol.
d .Masyarakat  sepanyol islam merupakan masyarakat majmuk yang terdiri dari berbagai komonitas,
e. Adanya kesatuan  budaya  Islam. Meskipun  pada saat  itu  ada persaingan sengit antara
Abbasiyah  di  Baghdad  dan  Umayyah  di  Spanyol  tapi  para  ilmuwan   bebas  melakukan
perjalanan   untuk   menuntut   ilmu   mulai   dari   ujung   Barat   wilayah   Islam   ke   ujung
timur.
f. Perpecahan   politik   masa   Muluk   al-Thawa’if   dan   sesudahnya   tidak   menyebabkan
mundurnya peradaban karena setiap Dinasti (raja)  di Malaga, Toledo, Seville, Granada
dan   lain-lain   berusaha   menyaingi   Cordova   bahkan   diantaranya   justru   lebih   maju
(Badi’,1969:10).

         

F. Penyebab Kemunduran dan Kehancuran Islam Di Spanyol
1. Konflik Islam dan Kristen.
Kehadiran   Arab   Islam   telah   memperkuat   rasa   kebangsaan   orang-orang   Spanyol
Kristen,  sehingga   kehidupan negara  Islam  tidak  pernah  sepi   dari  pertentangan  antara
Islam dan Kristen.
2. Tidakadanya ideologi pemersatu
Di  Spanyol,  sebagaimana  politik  yang  dijalankan  Bani  Umayyah  di  Damaskus,  orang-orang   Arab   tidak   pernah   menerima   orang-orang   pribumi.   Mereka   masih   memberi
istilah  ‘ibad dan  muwalladun  kepada para muallaf itu, suatu ungkapan yang dianggap
merendahkan.
3. Kesulitan ekonomi
Pada   paruh     kedua   masa   Islam   di   Spanyol,   Para   menguasa   membangun   kota   dan
mengembangkan   ilmu   pengetahuan   dengan   sangat   serius,   sehingga   lalai   membina
perekonomian.
4. Tidakjelasnya sistem peralihan pemerintahan
Hal ini menyebabkan perebutan kekuasaan diantara ahli waris.
5. Keterpencilan
Spanyol   Islam   terpencil   dari   Dunia   Islam   yang   lain.   Ia   berjuang   sendirian   tanpa
mendapat   bantuan   kecuali   dari   Afrika   Utara.   Dengan   demikian   tidak   ada   kekuatan
alternatif yang mampumembendung kebangkitan di sana (Yatim, 2003:107-108).
ah ini.





BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Peradaban Islam di Spanyol terlihat setelah masuknya Ad-Dakhil ke sana. Perlahan demi perlahan Islam memberikan kontribusi yang cukup besar bagi kemajuan Spanyol. ejayaan Islam di Spanyol merupakan salah satu prestasi penting bagi umat islam karena memberikan sumbangsih yang besar bagi kemajuan dunia dan Eropa pada khususya. Kemajuan ini dicapai karena beberpa faktor. Yaitu factor yang dating dari diri orang Islam sendiri dan dari luar orang Islam.
Tapi pada abad ke – 10 M dunia Islam mulai menampakkan tanda-tanda kemunduran, begitu juga peradabannya. Kemunduran itu terjadi setapak demi setapak, sehingga pada abad keenam belas islam sudah hamper tak ada lagi di Spanyol.









DARFTAR PUSTAKA
Syukur, Fatah. 2011. Sejarah Pradaban Islam, Semarang .Pustaka Rizki.
Supriadi, Dadi. 2008 .Sejarah Pradaban Islam . , Bandung ,PustakaSetia,
Yatim, Badri. 2007.  Sejarah Peradaban Islam. Jakarta: . Raja Grafindo Raya






[1] Fatah syukur,sejarah pradaban isllam.(  puist5aka rizki bputra , semarang ,2011) hlm. 123
[2] Badri yatim, sejarah pradaban islam.( Raja Garapindopersada , Jalkarta , 2007 ).
[3] Dedi supriadi, sejarah pradabann islam.(pustaka setia, bandung, 2008) hlm,.122

do'a sholat tarawih dan witir

Do’a shalat tarawih
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

 اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، حَمْدًا يُوَافِي نِعَمَهُ وَيُكَافِئُ مَزِيْدَهُ، يَا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِيْ لِجَلاَلِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ سُلْطَانِكَ، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
اَللَّهُمَّ اجْعَلْنَا بِاْلإِيْمَانِ كَامِلِيْنَ، وَلِفَرَائِضِكَ مُؤَدِّيْنَ، وَعَلَى الصَّلَوَاتِ مُحَافِظِيْنَ، وَلِلزَّكَاةِ فَاعِلِيْنَ، وَلِمَا عِنْدَكَ طَالِبِيْنَ، وَلِعَفْوِكَ رَاجِيْنَ، وَبِالْهُدَى مُتَمَسِّكِيْنَ، وَعَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضِيْنَ، وَفِى الدُّنْيَا زَاهِدِيْنَ، وَفِى اْلآخِرَةِ رَاغِبِيْنَ، وَبِالْقَضَاءِ رَاضِيْنَ، وَبِالنَّعْمَاءِ شَاكِرِيْنَ، وَعَلَى الْبَلاَيَا صَابِرِيْنَ، وَتَحْتَ لِوَاءِ سَيِّدِنَا مُحَمَّد صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ سَائِرِيْنَ، وَعَلَى الْحَوْضِ وَارِدِيْنَ، وَفِى الْجَنَّةِ دَاخِلِيْنَ، وَعَلَى سَرِيْرَةِ الكَرَامَةِ قَاعِدِيْنَ، وَبِحُوْرٍ عِيْنٍ مُتَزَوِّجِيْنَ، وَمِنْ سُنْدُسٍ وَإِسْتَبْرَقٍ وَدِيْبَاجٍ مُتَلَبِّسِيْنَ، وَمِنْ طَعَامِ الْجَنَّةِ آكِلِيْنَ، وَمِنْ لَبَنٍ وَعَسَلٍ مُصَفَّيْنِ شَارِبِيْنَ، بِأَكْوَابٍ وَأَبَارِيْقَ وَكَأْسٍ مِنْ مَعِيْنٍ، مَعَ الَّذِيْنَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّيْنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِيْنَ  .
اَللَّهُمَّ اجْعَلْنَا فِيْ هذِهِ اللَّيْلَةِ الشَّرِيْفَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ السُّعَدَاءِ الْمَقْبُوْلِيْنَ، وَلاَ تَجْعَلْنَا مِنَ اْلأَشْقِيَاءِ الْمَرْدُوْدِيْنَ،
اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ إِيْمَانًا دَائِمًا، وَنَسْأَلُكَ قَلْبًا خَاشِعًا، وَنَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَنَسْأَلُكَ يَقِيْنًا صَادِقًا، وَنَسْأَلُكَ عَمَلاً صَالِحًا، وَنَسْأَلُكَ دِيْنًا قَيِّمًا، وَنَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ، وَنَسْأَلُكَ تَمَامَ الْعَافِيَةِ، وَنَسْأَلُكَ الشُّكْرَ عَلَى الْعَافِيَةِ، وَنَسْأَلُكَ الْغِنَى عَنِ النَّاسِ .
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى خَيْرِ خَلْقِهِ مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ




DOA SHOLAT WITIR

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ إِيْمَانًا دَائِمًا، وَنَسْأَلُكَ قَلْبًا خَاشِعًا، وَنَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَنَسْأَلُكَ يَقِيْنًا صَادِقًا، وَنَسْأَلُكَ عَمَلاً صَالِحًا، وَنَسْأَلُكَ دِيْنًا قَيِّمًا، وَنَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ، وَنَسْأَلُكَ تَمَامَ الْعَافِيَةِ، وَنَسْأَلُكَ الشُّكْرَ عَلَى الْعَافِيَةِ، وَنَسْأَلُكَ الْغِنَى عَنِ النَّاسِ .

اَللَّهُمَّ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا صَلاَتَنَا وصِيَامَنَا وَقِيَامَنَا وَتَخَشُّعَنَا وَتَضَرُّعَنَا وَتَعَبُّدَنَا، وَتَمِّمْ تَقْصِيْرَنَا يَا اَللَّهُ، يَا اَللَّهُ، يَا اَللَّهُ، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.

وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ


makalah maslahah mursalah

ahmad syari'in

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar belakang
Semakin berjalan dan majunya zaman saat ini, menyebabkan terjadinya Problematika-problematika yang dialami dalam kehidupan ini semakin banyak, namun banyak pula yang tidak dijelaskan secara konkrit hukumnya didalam al-qur’an maupun al-hadits. Dilihat dari ketiadaannya suatu hukum tentang kejadian-kejadian yang baru muncul yang tidak dipaparkan maupun dijelaskan hukumnya didalam al-qur’an dan al-hadits, sehingga muncullah salah satu cara untuk menentukan suatu hukum berdasarkan ijtihad para ulama yaitu yang akan saya bahas yakni “Maslahah Mursalah”. Dengan metode maslahah mursalah ini, maka kemaslahatan ummat juga akan bisa terpelihara dengan baik dimanapun dan kapanpun waktunya (Sholih likulli zaman wal makan).
B.       Rumusan masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan maslahah mursalah?
2.      Apa saja dalil-dalil ulama yang menjadikan maslahah mursalah sebagai hujjah?
3.      Apa syarat-syarat dan macam-macam maslahah mursalah?
4.      Dasar hukum dan objek maslahah mursalah?
5.      Bagaimana kedudukan maslahah mursalah dalam islam?



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah menurut bahasa terdiri atasa dua kata, yaitu : maslahah dan mursalah. Kata maslahah berasal dari kata kerja bahasa arab yaitu صَلَحَ-يَصْلِحُ  menjadi صُلْحً atau مُصْلَحَةً yang berartisesuatu yang mendatangkan kebaikan. Sedangkan kata mursalah berarti kata kerja yang ditasrifkan sehingga menjadi isim maf’ul, yaitu:
اِرْسَلَ-يُرْسِلُ-اِرْسَالًا-مُرْسِلٌ menjadi سَلٌمر  yang berarti diutus, dikirim atau dipakai (dipergunakan). Perpaduan dua kata menjadi “maslahah mursalah” yang berarti prinsip kebaikan yang dipergunakan dalam menetapkan suatu hukum islam. Juga dapat berarti, suatu perbuatan yang mengandung nilai baik(bermanfaat).[1]

Menurut istilah para ushul fiqh, maslahah mursalah ialah suatu kemaslahatan dimana syar’i tidak mensyariatkan suatu hukum untuk merealisir kemaslahatan itu, dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuannya atau pembatalannya. Maslahat ini dianggap mutlak karena tidak terikat oleh dalil yang mengakuinya atau membatalkannya.
Menurutal-Gazali maslahah mursalah pada dasarnya meraih manfaat dan menolak mudarat.
Menurut muhammad hasbi as-siddiqi maslahah ialah memelihara tujuan syara’ dengan jalan menolak segala sesuatu yang merusakkan makhluk.
Ketiga ta’rif di atas dapat disimpulkan bahwa suatu kemaslahatan yang tidak  disinggung oleh syara’, dan tidak pula terdapat dalil-dalil yang menyuruh mengerjakan atau meninggalkannya, sedang jika dikerjakan akan mendatangkan kebaikan yang besar atau kemaslahatan[2]. dan mempunyai tujuan yang sama yaitu jalbu masholih wa dar’u mafasid (meraih yang baik dan menolak yang mudorat).
Contohnya: maslahah yang karena maslahah itu, sahabat mensyariatkan pengadaan penjara, atau mencetak mata uang atau menetapkan (hak milik) tanah pertanian sebagai hasil kemenangan warga sahabat itu sendiri dan ditentukan pajak pengasilannya, atau maslahah-maslahah lain yang harus dituntut oleh keadaan-keadaan darurat, kebutuhan atau karena kebaikan, dan belum di syariatkan hukumnya, juga tidak terdapat saksi syara’ yang mengakuinya atau membatalkannya.
B.       Dalil ulama yang menjadikan hujjah maslahah mursalah
Jumhur ulama ummat islam berpendapat, bahwasanya masalahah mursalah adalah hujjah syar’iyah yang dijadikan dasar pembentukan hukum, dan bahwasanya kejadian yang tidak ada hukumnya dalam nash, atau ijma’, atau qiyas, ataupun istihsan, disyariaatkan padanya hukum yang dikehendaki oleh kemaslahatan umum. Pembentukan hukum tersebut atas dasar kemaslahatan ini tidak boleh ditangguhkan sampai ada bukti pengakuan dari syara’.
Dalil mereka atas kehujjahan maslahah mursalah ini ada dua hal,yaitu:
1.      Bahwasanya kemaslahatan manusia itu selalu baru dan tidak ada habis-habisnya.maka sekiranya kalau hukum tidak disyariatkan untuk mengantisipasi kemaslahatan ummat manusia yang terus bermunculan dan apa yang dituntut oleh perkembangan mereka, serta pembentukan hukum
2.      Orang yang mau meneliti penetapan hukum yang dilakukan para sahabat nabi, tabi’in dan imam-imam mujtahid akan jelas bahwa banyak sekali hukum yang mereka tetapkan demi menerapkan kemaslahatan umum, bukan karena ada saksidianggap oleh syar’i.[3]
C.       Syarat-syarat maslahah mursalah
Golongan yang mengakui kehujjahan maslahah mursalah dalam pembentukan hukum islam telah mensyaratkan sejumlah syarat tertentu yang harus dipenuhi, sehingga maslahah tidak bercampur dengan hawa nafsu, tujuan, dan keeinginan yang merusakkan manusia dan agama. Sehingga seseorang tidak menjadikan keinginannya sebagai ilhamnya  dan menjadikan syahwatnya ebagai syaria’tnya.
Syarat-syarat itu sebagai berikut:
1.      Maslahah itu harus hakikat, bukan dugaan. Ahlul hilli wal ‘aqdi dan mereka yang mempunyai disiplin ilmu tertentu memandang bahwa hukum itu harus didasarkan pada maslahah hakikiah. Maka maslahah bersifat dugaan, sebagaimana yang dipandang sebagaian orang di dalam sebagian syari’at, tidaklah diperlukan, seperti dalih maslahah yang dikatakan dalam soal larangan bagi suami untuk menalak istrinya,dan hak talak tersebut kepada hakim saja dalam semua keadaan.
2.      Maslahah harus bersifat umum dan menyeluruh, tidak khusus untuk orang tertentu dan tidak khusus untuk beberapa orang dalam jumlah sedikit. Imam gazali memberi contoh tentang yang bersifat menyeluruh ini dengan satu contoh: orang kafir telah membentengi diri dengan sejumlah orang kaum muslimin. Apabila kaum muslimin dilarang membunuh mereka demi memelihara kehidupan orang islam yang membentengi mereka, maka orang kafir akan menang, dan mereka akan memusnahkan kaum muslimiin seluruhnya. Dan apabila kaum muslimin memerangi orang islam yang membentengi orang kafir, maka tertolaklah bahaya ini dari seluruh orang islam yang membentengi orang kafir tersebut. Demi memelihara kaum muslimin seluruhnya dengan cara melawan atau memusnahkan musuh-musuh mereka.
3.      Maslahah itu harus sejalan dengan tujuan hukum-hukum yang dituju oleh syari’, maslahah tersebut harus dari jenis maslahah yang telah didatangkan oleh syari’.
4.      Maslahah itu bukan maslahah yang tidak benar, dimana nash yang sudah ada tidak membenarkannya, dan tidak menganggap salah.

D.  Macam-macam Maslahah
Ulama’ ushul membagi macam-macam maslahah kepada tiga bagian yaitu:
1.      Maslahah daruriyah
Maslahah daruriyah adalah perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya kehidupan manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan, meraja rela kerusakan, timbullah fitnah, dan kehancuran hebat.
Perkara-perkara ini dapat dikembalikan kepada lima perkara, yang merupakan perkara pokok yang harus dipelihara, yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Diantara kewajiban-kewajiban tersebut. Menjaga agama adalah kewajiban jihad untuk mempertahankan akidah islam, menjaga dan memelihara jiwa adalah kewajiban untuk berusaha memperoleh makanan, minuman, dan pakaian untuk mempertahankan hidupnya, menjaga dan memelihara akal adalah untuk menjaga diri dari sifat yang buruk, menjaga dan memelihara keturunan adalah untuk menjaga diri dari perbuatan zina, menjaga dan memelihara harta adalah untuk menjauhi diri dari pencurian, ria’ dan kufur terhadap nikmat allah S,W,T.
2.      Maslahah hajjiyah
أَمَّا اْلمَصْلَحَةُ اْلحَاجِيَّةِ فَهِيَ عِبَارَةُ عَنِ اْلأَعْمَالِ وَالتَّصَرُّفَاتِ التِّيْ لاَ تَتَوَقَفُ عَلَيْهَا تِلْكَ اْلأُصُوْلِ الخَمْسَةِ بَلْ تَتَحَقَّقُ
بِدُوْنِهَا وَلَكِنْ صِيَانَةِ مَعَ الضَيِّقِ وَاْلحَرَجِ
Artinya; “Maslahah Hajjiyah ialah, semua bentuk perbuatan dan tindakan yang tidak terkait dengan dasar yang lain (yang ada pada maslahah dharuriyah) yang dibutuhkan oleh masyarakat tetapi juga terwujud, tetapi dapat menghindarkan kesulitan dan menghilangkan kesempitan”.
3.      Maslahah tahsiniyah
أَمَّا اْلمَصَالِحُ التَّحْسِيْنِيَّةُ فَهِيَ عِبَارَةِ عَنْ اْلأُمْوْرِ التِيْ تَفْتَضِيْهَا المُرُوْءَةِ وَمَكَارِمِ اْلأَخْلاَقِ وَمَحَاسِنِ اْلعَادَاتِ
Artinya“ Maslahah Tahsiniyah ialah mempergunakan semua yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik dan dicakup oleh bagian mahasinul akhlak”.

E.        Dasar hukum dan objek Maslahah Mursalah
Para ulama yang menjadikan maslahah mursalah sebagai salah satu dalil syara’, menyatakan bahwa dasar hukum masalahah mursalah, ialah:
1.      Persoalan yang dihadapi manusia selalu tumbuh dan berkembang, demikian juga dengan kepentingan dan keperluan hidupnya yang tidak terjadi pada masa rasulullah saw.
2.      Sebenarnya para sahabat dan generasi sesudahnya telah melaksanakannya, sehingga mereka segera dapat menetapkan hukum pada masa itu. Contoh: khalifah abu bakar telah mengumpulkan al-Qur’an, khalifah umar telah menetapkan talak yang dijatuhkan tiga kali sekaligus jadi tiga, padahal pada masa rasulullah saw hanya jatuh 1, khalifah utsman telah memerintahkan penulisan al-qur’an dalam satu mushaf dan pada masa Ali pun telah menghukum bakar hidup Syi’ah Rafidhah yang memberontak, kemudian diikui oleh ulama yang datang sesudahnya.
Dan yang menjadi objek maslahah mursalah ialah kejadian yang perlu ditetapkan hukumnya , tetapi tidak ada satupun Nash yang dapat dijadikan dasarnya.prinsip ini disepakati oleh kebanyakan pengikut madzhab yang ada dalam fiqh, demikian pernyataan imam al-Qarafi ath-Thufi dalam kitabnya al-Mashalihul al-Murshalah menerangkan bahwa maslahah mursalah itu sebagai dasar untuk menetapkan hukum dalam bidang mu’amalah dan semacamnya. Sedangkan menurut Imam al-Haramain: menurut pendapat Imam Syafi’i dan sebagian besar pengikut madzhab hanafi, menetapkan hukum dengan maslahah mursalah harus dengan syarat, harus ada persesuaian dengan maslahah yang diyakini, diakui dan disetujui oleh para Ulama’.[4]
F.        Kedudukan dan kehujjahan Maslahah Mursalah
Para ulama ushul fiqih sepakat bahwa maslahah mursalah tidak sah menjadi landasan hukumdalam bidang ibadah karena bidang ibadah harus diamalkan sebagaimana adanya yang diwariskan oleh rasulullah SAW,  dan oleh karena itu bidang ibadah tidak berkembang.
Dalam kehujjahan maslahah mursalah, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama ushul di antaranya :
a.    Maslahah mursalah tidak dapat menjadi hujjah/dalil menurut ulam-ulama syafi`iyyah, ulama hanafiyyah, dan sebagian ulama malikiyah seperti ibnu Hajib dan ahli zahir.
b.    Maslahah mursalah dapat menjadi hujjah/dalil menurut sebagian ulama imam maliki dan sebagian ulam syafi`i, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh ulama-ulama ushul. Jumhur Hanafiyyah dan syafi`iyyah mensyaratkan tentang maslah ini, hendaknya dimasukkan dibawah qiyas, yaitu bila terdapat hukum ashl yang dapat diqiyaskan kepadanya dan juga terdapat illat mudhabit (tepat), sehiggga dalam hubungan hukumitu terdpat tempat untuk merealisir kemaslahatan. Berdasarkan pemahaman ini, mereka berpegang pada kemaslahatan yang dibenarkan syara`, tetapi mereka lebih leluasa dalam menganggap maslahah yang dibenarkan syara` ini, karena luasnya pengetahuan mereka dalam soal pengakuan Syari` (Allah) terhadap illat sebagai tempat bergantungnya hukum, yang merealisir kemaslahatan. Hal ini hampir tidak ada maslahah mursalah yang tidak memiliki dalil yang mengakui kebenarannya.
c.    Imam Al-Qarafi berkata tentang maslahah mursalah `` Sesungguhnya berhujjah dengan maslahah mursalah dilakukan oleh semua mazhab, karena mereka membedakn antara satu dengan yang lainnya karena adanya ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat. Diantara ulama yang paling banyak melakuakn atau menggunakan maslahah mursalah ialah Imam Malik dengan alasan; Allah mengutus utusan-utusannya untuk membimbing umatnya kepada kemaslahahan. Kalau memang mereka diutus demi membawa kemaslahahn manusia maka jelaslah bagi kita bahwa maslahah itu satu hal yang dikehendaki oleh syara`/agama mengingat hukum Allah diadakan untuk kepentingan umat manusia baik dunia maupun akhirat.



BAB III
PENUTUP

A.        KESIMPULAN
Maslaha mursalah yaitu  suatu kemaslahatan dimana syar’i tidak mensyariatkan suatu hukum untuk merealisir kemaslahatan itu, dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuannya atau pembatalannya.
Diberlakukannya maslahah oleh jumhur ulama Bahwasanya kemaslahatan manusia itu selalu baru dan tidak ada habis-habisnya.maka sekiranya kalau hukum tidak disyariatkan untuk mengantisipasi kemaslahatan ummat manusia yang terus bermunculan dan apa yang dituntut oleh perkembangan mereka, serta pembentukan hukum.
Syarat-syarat maslahah mursalah yaitu :  maslahah itu harus hakikat, Maslahah harus bersifat umum dan menyeluruh dan sebagainya.
Maslahah itu terbagi kepada 3 bagian: yaitu maslahah daruriyah, hajjiyah dan tahnisiah.



Daftar pustaka
umam, Chaerul dkk, ushul fiqh1, (Bandung: pustaka setia,1998).,
haryanto, Muhsin, ushul fiqh mengenal kajian metodologi hukum islam, (yogyakarta: kreasi wacana, 2014
khallaf, Abdul wahhab, ilmu ushul fiqh (jakarta; pustaka amani, 2002



[1] Chaerul umam, dkk, ushul fiqh1, (Bandung: pustaka setia,1998).,hlm.135
[2] Muhsin haryanto, ushul fiqh mengenal kajian metodologi hukum islam, (yogyakarta: kreasi wacana, 2014).,hlm.165
[3] Abdul wahhab khallaf, ilmu ushul fiqh (jakarta; pustaka amani, 2002).,hlm.111-112
[4] Muhsin haryanto, ushul fiqh.....hlm.168-169