Jumat, 03 Juli 2015

contoh resume pengantar study islam



BAB I
PENDAHULUAN
nama; Ahmad syari'in
A. Latar belakang
Semakin berjalannya materi kuliah “Pengantar study Islam”  kita pada semester II ini, tentunya sudah banyak sekali ilmu-ilmu yang kita dapat dari  pembahasan-pembahasan yang telah lewat. Yang telah disampaikan oleh para Pemateri, dan diperjelas oleh Dosen yang disampaikan melalui sistem Berdiskusi. Disini penulis akan memaparkan sekilas tentang apa saja yang telah di bahas sebelumnya dari pemateri pertama (tentang pengertian  Pengantar study Islam) sampai pemateri terakhir tentang (proses terbentuknya kelembagaan islam pada masa priode kontemporer dan islam globalisasi).
Namun, masih banyak pula yang belum memahami semua materi-materi perkuliahan pengantar study islam ini lebih-lebih penulis sendiri, untuk itu kami disini ditugaskan oleh Dosen untuk meresume kembali semua materi yang telah kami pelajari di perkuliahan, agar kami bisa lebih memahami materi-materi yang telah kami pelajari.
Dalam Resume yang akan penulis bahas disini, hanya bertujuan sebagai penunjang pembelajaran dan memudahkan kita bermuroja’ah terhadap apa yang telah kita dapatkan di perkuliahan ini.
B. Rumusan masalah
1. Apakah yang dimaksud PSI?
2. Apa saja tujuan dan sasaran PSI?
3. apa saja aspek-aspek sasaran PSI?
4. Bagaimanakah aspek-aspek sasaran PSI bagi Bangsa dan Negara?
5. Bagaimanakah sumber pokok ajaran islam berdasarkan al-Qur’an?
6. Bagaimanakah sumber pokok ajaran islam berdasarkan al-Hadits?
7. Bagaimanakah sumber pengembangan ajaran islam berdasarkan Ijtihad?
8. Seperti apakah, proses terbentuknya kelembagaan islam pada masa priode klasik?
9. Seperti apakah, proses terbentuknya kelembagaan islam pada masa priode pertengahan?
10. Seperti apakah, proses terbentuknya kelembagaan islam pada masa priode kontemporer dan islam globalisasi?

BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PSI (Pengantar Study Islam)
Secara etimologi study  islam berasal dari bahasa arab yakni دراسة الاسلامية yan artinya kajian tentang hal-hal yang berkaitan dengan keislaman. Secara tertiminnologis study islam adalah kajian secara sistematis dan terpadu untuk  mengetahui, memakai dan menganalisis secara mendalam hal-hal yang berkaitan dengan agama islam, pokok-pokok ajaran islam, sejarah islam maupun realitas pelaksanaannya dalam kehidupan.
Islam secara harfiyah berasal dari bahsa arab yang mengandung arti selamat, sentosa dan damai. Arti pokok islam adalah ketundukan, keselamatan dan kedamaian.dari definisi islam diatas, study islam mencerminkan gagasan tentang pemikiran dan peraktis yang bermuara pada kedudukan tuhan, selamaat dunia dan akhirat dan berdamai dengan makhluk lain. Dengan demikian study islam tidak bermuara hanya pada wacana pemikiran tetapi juga pada praktik kehidupan yang berdasarkan pada prilaku baik dan benar dalam kehidupan. 
B. TUJUAN DAN SASARAN PSI
1. Tujuan study islam
a. Untuk memahami dan mendalami serta membahas ajaran-ajaran islam agar mereka dapat melaksanakan dan mengamalkan secara benar, serta menjadikannya sebagai pegangan dan pedoman hidup.
b. Untuk menjadikan ajaran-ajaran islam sebagai wacana ilmiah secara transparan yang dapat diterima oleh berbagai kalangan.
c. Menjadikan ajaran islam sebagai jalan menuju kebaikan, dan supaya kehidupan ini dapat berlangsung sesuai apa yang telah disyari’atkan oleh islam.
2. Sasaran study islam
Antara agama dan ilmu pengetahuan masih dirasakan adanya hubungan yang belum serasi. Dalam bidang agama terdapat sikap dogmatis, sedang dalam bidang ilmiah terdapat sikap rasional dan terbuka. Oleh karena itu, aspek sasaran study islam meliputi dua hal yaitu:
a. Sasaran keagamaan
Dalam sasaran ini, terdapat landasan utama dan yang paling utama yang dijadikan sebagai pedoman hidup umat islam, yaitu Al-Qur’an dan al-Hadits agar kajian keislaman tidak keluar dan tercabut dari teks dan konteks.
Elemen dasar keislaman yang harus dijadikan pegangan yaitu: pertama, islam sebagai dogma juga merupakan pengalaman universal dari kemanusiaan. Oleh karena itu sasaran PSI diarahkan pada aspek-aspek praktik dan empirik yang memuat nilai-nilai keagamaan agar dapat dijadikan pijakan. Kedua, islam tidak hanya terbatas pada kehidupan setelah mati, tapi orientasi utama adalah kehidupan sekarang. Dengan demikian sasaran PSI diarahkan pada pemahaman terhadap sumber-sumber, pokok-pokok, dan sejarah islam serta aplikasinya dalam kehidupan.oleh karena itu, study islam dapat memperjelas wilayah agama yang tidak dapat dianalisis dengan kajian empirik yang kebenarannya relatif.
b. Sasaran keilmuan
Dalam sasaran keilmuan ini membutuhkan berbagai pendekatan. Selain itu, ilmu pengetahuan tidak kenal dan tidak terikat kepada wahyu. Ilmu pengetahuan beranjak dan terikat dengan pemikiran rasional.
Salah satu aspek penting dan mendasar dalam pendidikan adalah aspek tujuan.  Hal tersebut dikarenakan pendidikan adalah upaya yang paling utama, bahkan satu-satunya untuk membentuk manusia menurut apa yang dikehendakinya. Karena itu, tujuan pendidikan pada hakekatnya merupakan rumusan-rumusan dari berbagai harapan ataupun keinginan manusia.(menurut para ahli).
Robert C.lodge dalam philosophy of education menyatakan bahwa dalam pengertian yang luas pendidikan itu menyangkut seluruh pengalaman. Dengan kata lain, pendidikan adalah kehidupan dan kehidupan adalah pendidikan. Theodore meyer greene berpendapat bahwa pendidikan ialah usaha manusia untuk menyiapkan dirinya untuk suatu kehidupan yang bermakna. 
C. ASPEK-ASPEK SASARAN PSI 
1. Bidang Agama
Islam sebagai agama terakhir adalah mendidik manusia agar tetap berada pafda jalan yang lurus dan benar agar pada akhirnya akan memperoleh kedamaian.
فَأَقِمۡ وَجۡهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفٗاۚ فِطۡرَتَ ٱللَّهِ ٱلَّتِي فَطَرَ ٱلنَّاسَ عَلَيۡهَاۚ 
Hadapkan wajahmu dengan lurus kepada agama Allah, tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia sesuai dengan pitrah itu (QS Al-Rum, 30;30)
2. Bidang sosial
Ajaran islam dalam bidang sosial ditunjukan pada kesejahteraan manusia, yang khusus dalam bidang sosial ini, Islam menjunjung tinggi tolong-menolong, saling menasehati tentang hak dan kesabaran, kesetiakawanan, egaliter (kesamaan derajat) dan kebersamaan.Ukuran ketinggian derajat manusia  dalampandangan islam bukan ditentukan nenek moyangnya, kebangsaannya, warna kulit, bahasa, jenis kelamin, harta, dan tahta.  Melainkan islam memandang kualitas dan ketinggian derajat seseorang ditentukan oleh ketakwaannya kepada Allah Swt, Ilmu dan Amal.
Firman Allah swt:
ۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ ١٣ 
“Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (Q.S al-hujarat ayat 13)
3. Bidang Ekonomi
Dengan kemunculan agama islam sebagaimana dapat kita lihat melalui perintah berdagang dengan cara yang jujur. Yaitu pedagang yang jauh dari kecurangan, penipuan atau tindakan lainya yang merugikan konsumen, seperti mengurangi timbangan, takaran, dan sebagainya. Karena demikian pentingnya menegakkan kejujuran dalam berbisnis, maka dianjurkan agar jual beli dilakukan suka sama suka, membebaskan pembeli untuk meneliti, menilai dan mempertimbangkan sebelum membeli (khiyar majelis), teransparan, tidak mengurangi takaran dan timbangan. Firman Allah swt Q.s al-Isra’:35 :
وَأَوۡفُواْ ٱلۡكَيۡلَ إِذَا كِلۡتُمۡ وَزِنُواْ بِٱلۡقِسۡطَاسِ ٱلۡمُسۡتَقِيمِۚ ذَٰلِكَ خَيۡرٞ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلٗا ٣٥ 
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”
4. Bidang Politik
Dalam bidang politik terlihat darari perintah Al-Qur’an agar seorang pemerintah bersikap adil, bijaksana trhadap rakyat yang dipimpinnya, memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dari kepentingan rakyat yang dipimpinnya, mendahulukan kepentingan-kepentingan rakyat dari pada kepentingan dirinya, melindungi dan mengayomi masyarakat.Kepemimpinan dalam islam adalah merupakan amanah yang harus dipertanggung jawabkan dengan cara melaksanakan kegiatan yang berguna bagi rakyat yang dipimpinnya. Firman Allah swt:
۞إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا وَإِذَا حَكَمۡتُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحۡكُمُواْ بِٱلۡعَدۡلِۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعَۢا بَصِيرٗا ٥٨ 
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (Q.S An-Nisa’: 58)
5. Bidang Pendidikan
Islam memandang bahwa pendidikan adalah hak bagi setiap orang (education for all), dan berlansung sepanjang hayat (long life edication). Hal ini terlihat dari ajaran islam yang memberikan kebebasan kepada manusia untuk mendapatkan hak-haknya dalam bidang pendidikan, baik itu laki-laki atau pun perempuan memiliki kewajiban dalam menuntut ilmu  Sebagai mana dalam Hadits Nabi Muhammad Saw.
طلب العلم فر يضة على كل مسلم و مسلمة
"Menuntut ilmu itu wajib bagi orang islam laki-laki dan perempuan"
6. Bidang Akhlaq
Akhlak erat kaitanya dengan perbuatan baik maupun perbuatan buruk, sebagaimana kita ketahwi, ahlak merupakan keadaan batin yang menjadi sumber lahirnya perbuatan. Maka yang dinilai baik dan buruk itu adalah keadaan batin yang melahirkan perbuatan-perbuatan, tingkahlaku, atau sikap secara sepontan. Akan tetapi keadaan batin seseorang tidak akan lansung diketahui oleh orang lain. Orang kaya akan dapat menilai perbuatan, tingkahlaku, atas sikap yang mencerminkan keadaan batin yang mendorong lahirnya tingkah laku atau sikap. 
D. ASPEK-ASPEK SASARAN PSI BAGI BANGSA DAN NEGARA
1. Pengertian Bangsa dan Negara serta Tujuan pembentukannya
Bangsa adalah sekelompok manusia yang sama kebudayaan dan kebiasaannya yang bertempat dalam suatu wilayah yang sama. Sedangkan Negara ialah organisasi tertinggi diantara satu kelempok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan memiliki pemerintah yang berdaulat. Tujuan bermasyarakat dan bernegara ialah untuk mewujudkan dan melindungi kepentingan bersama untuk kesejahteraan yang mereka harapkan.  
2. Karakteristik pemikiran kenegaraan dalam islam
Salah satu pemikir berpengaruh didunia islam ialah Ibnu Khaldun. Ia membagi proses pembentukan kekuasaan politik (siyasah) atau pemerintahan menjadi tiga jenis. Pertama; politik atau pemerintahan yang proses pembentukannya didasarkan atas naluri politik manusia untuk bermasyarakat dan membentuk kekuasaan. Kedua; pemerintahan yang proses pembentukannya  didasarkan atas pertimbangan akal semata dengan tanpa berusaha mencari petunjuk dari cahaya ilahi. Ketiga; pemerintahan yang proses pembentukannya dilakukan dengan memperhatikan kaidah-kaidah agama yang telah digariskan oleh syari’at. 
Prinsip dasar dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ialah : keadilan, musyawarah, menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran, keamanan, dan persamaan.
3. Peranan agama terhadap bangsa
a. Pembentukan dalam bidang kehidupan
Pembentukan agama harus mulai dari rumah tangga, sejak si anak masih kecil. Dengan menanamkan jiwa terhadap anak itu percaya kepada tuhan.membiasakan, mematuhi, dan menjaga nilai-nilai serta kaidah-kaidah yang ditentukan oleh ajaran agama. Dengan demikian, pendidikan agama islam berperan membentuk manusia indonesia yang percaya dan takwa kepada Allah swt. Menghayati dan mengamalkan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari baik secara individu maupun kelompok.
b. Pembentukan dalam bidang perekonomian
Menurut wallace agama akan mempunyai fungsi berupa obat yang dapat mengurangi kegelisahan, memantapkan kepercayaan, akan eksistensi diri serta memberikan orientasi hidup lebih panjang. 
4. Aspek-aspek sasaran study islam bagi bangsa dan Negara
Aspek study islam bagi Bangsa dan negara ada tiga macam, yaitu;
a. Aspek aqidah
Aqidah merupakan kepercayaan atau keyakinan yang benar-benar menetap dan melekat dihati manusia.
b. Aspek akhlak
Akhlak merupakan budi pekerti atau perilaku manusia baik dari segi baik atau buruknya. Aspek akhlaq ini sering dikaitkan dengan aspek aqidah yang mana pokok pembahasannya terdiri dari tiga bagian, yaitu;
1. Keyakinan beragama
Akhlak dalam pokok bahasan agama bila diaplikasikan dengan baik, maka bangsa yang ada dalam negara akan bisa menilai situasi dan keadaan didalam negaranya.
2. Kesadaran moral
Perkembangan kesadaran moral dalam diri bangsa, berpangkal kepada kemampuan yang dapat membedakan antara yang makruf, yakni hal-hal yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan menimbulkan kerusakan pada kehidupan manusia.
3. Tanggung jawab sosial
Dapat diwujudkan dengan sikap: berbuat baik dan hormat kepada orang lain, bergaul dengan baik terhadap sesama, dan tidak sombong dan angkuh kepada orang lain.
c. Aspek ibadah
Aspek ini menunjukkan atas segala amal jasmaniah yang konkrit dan mudah diamati baik kualitasnya maupun kuantitasnya, karena sifatnya yang terbuka. 
E. SUMBER POKOK AJARAN ISLAM BERDASARKAN AL-QUR’AN
Bagian ini terdiri dari tiga bagian : pertama, fungsi al-qur’an; kedua, al-qur’an sebagai firman allah; dan ketiga, ‘ulum al-qur’an dan tafsir.
Sebelum penulis mengkaji lebih dalam tentang pembahasan ini, penulis terlebih dahulu hendak memaparkan tentang pengertian dari al-qur’an itu sendiri, yaitu: 
Al-qur’an menurut bahasa yaitu isim mashdar dari kata قَرَأَ - يَقْرَأُ – قُرْأَنًا  yang artinnya bacaan. Sedangkan menurut istilah yaitu firman Allah yang diturunkan kepada Nabi muhammad saw melalui perantara malaikat jibril, yang merupakan mukjizat sepanjang sejarah manusia . Menurut ulama ushul, ulama fiqh, dan ulama bahasa bahwa Al-qur’an ialah :
الْقُرْأَنُ هُوَ كَلاَمُ اللهُ عَلَى نَبِيِّهِ (محمد) الْمُعْجِزُ بِتِلَاوَتِهِ الْمَنْقُوْلُ بِتَوَاتُرِ الْمَكْتُوْبِ فِى الْمُصَاحِفِ مِنْ اَوَّلِ سُوْرَةِ الْفَاتِحَةِ اِلَى آَخِرِ سُوْرَةِ النَّاِس
“al-qur’an ialah firman Allah swt yang diturunkan kepada Nabinya (Muhammmad) yang lafadz-lafadznya mengandung mukjizat, membacanya mempunyai nilai ibadah, dan yang ditulis pada mushaf, dimulai dari surat Al-fatihah dan diakhiri dengan surat An—nas ”
1. Fungsi al-Qur’an
Fungsi al-qur’an diantaranya, sebagaimana yang diambil dalam nama-namanya antara lain:
a. Al-huda (petunjuk)
Dalam al-qur’an, ada tiga kategori tentang posisi al-qur’an sebagai petunjuk. Pertama, petunjuk bagi manusia secara umum. Firman Allah swt: 
شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٖ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِ
“bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).” Kedua, adalah petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa. Allah berfirman:
ذَٰلِكَ ٱلۡكِتَٰبُ لَا رَيۡبَۛ فِيهِۛ هُدٗى لِّلۡمُتَّقِينَ
Ketiga, ialah petunjuk bagi orang yang beriman. Firman Allah swt:
هُوَ لِلَّذِينَ ءَامَنُواْ هُدٗى وَشِفَآءٞۚ
“Al Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang mukmin”
b. Al-furqan (pembeda)
Dalam al-qur’an dikatakan bahwa ia adalah landasan untuk membedakan dan bahkan memisahkan antara yang hak dan yang bathil, atau antara yang benar dan yang salah. Allah berfirman: 
شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٖ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِ
“bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).” Kedua, adalah petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa” (Q.S Al-Baqarah: 185)
c. Al-syifa (obat)
Al-qur’an dikatakan bahwa ia berfungsi sebagai obat bagi penyakit-penyakit yang ada didalam dada. Allah berfirman: 
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ قَدۡ جَآءَتۡكُم مَّوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّكُمۡ وَشِفَآءٞ لِّمَا فِي ٱلصُّدُورِ وَهُدٗى وَرَحۡمَةٞ لِّلۡمُؤۡمِنِين
“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman” (Q.S Yunus: 57).
d. Al-mau’izah (penasihat)
Dalam al-qur’an dikatakan sebagai nasihat (pelajaran) bagi orang-orang yang bertakwa. Allah berfirman:
هَٰذَا بَيَانٞ لِّلنَّاسِ وَهُدٗى وَمَوۡعِظَةٞ لِّلۡمُتَّقِينَ
“(Al Quran) ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa” (Q.S Ali-Imran:138) 
Fungsi al-qur’an juga sebagai bukti kerasulan Nabi Muhammad saw. Dan kebenaran ajarannya. Bukti kebenaran tersebut dikemukakan dalam tantangan yang terhadap pembangkang al-qur’an. Yaitu dengan cara menantang siapapun yang meragukan al-qur’an, untuk menyusun semacam al-qur’an secara keseluruhan. Firman Allah swt:
فَلۡيَأۡتُواْ بِحَدِيثٖ مِّثۡلِهِۦٓ إِن كَانُواْ صَٰدِقِينَ
“Maka hendaklah mereka mendatangkan kalimat yang semisal Al Quran itu jika mereka orang-orang yang benar” (Ath-Thur:34) 
Lebih dari itu, al-qur’an juga berfungsi sebagai hujjah umat manusia yang merupakan nilai sumber universal dan abadi karena ia diturunkan dari dzat yang maha tinggi. Kehujjahan al-qur’an dapat dibenarkan karena ia merupakan sumber segala macam aturan tentang hukum, sosial ekonomi, kebudayaan, pendidikan, moral dan sebagainya, yang harus dijadikan pandangan hidup bagi seluruh umat islam dalam memecahkan segala macam persoalan.
2. Al-qur’an sebagai firman Allah
Sebagai wahyu, al-qur’an bukanlah sautu fikiran dan ciptaan nabi Muhammad saw. Akan tetapi al-qur’an merupakan firman allah swt yang diturunkan kepada rasulullah saw melalui perantara malaikat jibril a.s. Sesuai dengan firman allah swt dalam q.s Asy-syuro ayat 193-195:
  بِلِسَانٍ عَرَبِيّٖ مُّبِينٖ ١٩٥ عَلَىٰ قَلۡبِكَ لِتَكُونَ مِنَ ٱلۡمُنذِرِينَ ١٩٤ نَزَلَ بِهِ ٱلرُّوحُ ٱلۡأَمِينُ ١٩٣
Artinya:
“dia(al-qur’an) dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas”
3. ‘Ulum al-qur’an dan tafsir
Al-qur’an tidaklah diturunkan secara sekaligus, akan tetapi melalui tahapan-tahapan yang periodik, yaitu kurang lebih selama 23 tahun. 13 tahun di makkah dan 10 tahun dimadinah. Pewahyuan semacam ini untuk memberikan pemahaman bahwa setiap ayat al-qur’an itu tidak hampa sosial. Akan tetapi ia sangat bergantug pada persoalan kemasyarakatan sebagai jawaban terhadap berbagai persoalan sosial yang melanda masyarakat. 
Ilmu bantu untuk memahami al-qur’an ialah ‘ulumul qur’an dan ilmu tafsir. Dalam ilmu al-qur’an dibahas tentang: ayat-ayat makkiyah dan madaniyah, asbabun nuzul, i’rab al-qur’an, ilmu qira’ah, muhkam dan mutasyabih, ‘amdan khas, nasikh dan mansukh, mutlaq muqayyad, manthuq dan mafhum, haqiqh dan majaz, dan sebagainya yang berkaitan dengan ‘ulum al-qur’an. (jalaluddin asy-suyuti)
 Ayat-ayat yang masih dalam bentuk garis besar memberikan peluang kepada para mufassir untuk menjelaskannya. dalam menafsirkannya, tentu mereka menggunakan metode-metode yang sebagiannya diambil dari ‘ulum al-qur’an.
Secara bahasa tafsir berarti penjelasan, menerangkan, dan keterangan. Menurut istilah, tafsir ialah ilmu yang membahas tentang cara-cara melafadzkan lafal-lafal al-qur’an, serta menerangkan makna yang dimaksudnya sesuai dengan petunjuk yang zahir sebatas kemampuan manusia. Karena itu ilmu tafsir berusaha untuk menjelas kehendak allah dalam batas kemampuan para mufassir. 
F. SUMBER POKOK AJARAN ISLAM BERDASARKAN AL-HADITS
Dalam pembahasan ini, akan dibahas kedalam empat bagian, yakni:
1. Beberapa istilah seputar hadits
Dalam literatur haadits dijumpai beberapa istilah lain yang menunjnukkan penyebutan al-hadits seperti; as-sunnah, al-khabarm dan atsar.
Agar tidak membingungkan dan tidak tejebak kedalam kesalah fahaman, ada baiknya penulis memaparkan makna dari istilah-istilah diatas tersebut.
Pertama, al-hadits; menurut bahasa yaitu al jadid (baru), al-khabar (berita), dan al-qarib (dekat). Sedangkan menurut istilah ulama hadits ialah segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir maupun sifat nabi saw.
Kedua, al-sunnah; menurut bahasa yaitu jalan dan cara yang merupakan kebiasaan yang buruk maupun yang jelek. Sedangkan menurut istilah muhammad ajaj al-khatib berpendapat bahwa sunnah ialah segala yang bersumber dari rasulullah saw, baik perkataan, perbuatan, taqrir, sifat khuluqiyah maupun perjalan hidup beliau baik sebelum maupun sudah diangkat menjadi rasul.
Ketiga, al-khabar; secara bahasa artinya an-naba’ (berita),sedangkan al-atsar berarti pengaruh atau sisa sesuatu. Menurut jumhur ulama khabar dan atsar memiliki makna yang sama, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada nabi (marfu’), sahabat (mauquf) dan tabi’in (maqtu’).
Terhadap keempat pengertian diatas ada ulama yang menyamakan maknanya dan ada pula yang membedakannya. Ulama yang membedakan maknanya mengatakan bahwa; kalau hadits itu sandarannya hanya kepada nabi Muhammad saw saja, sedangkan al-sunnah sandarannya bukan hanya kepada nabi saja, akan tetapi juga disandarkan kepada sahabat dan tabi’in.
2. Unsur-unsur hadits
Sebagai gambaran umum, hadits itu mempunyai tiga pokok unsur yaitu; sanad, matan dan rawi. Sanad merupakan jalan matan dari nabi muhammad saw sampai kepada orang yang meriwayatkan hadits. matan ialah isi dari pada hadits yang diriwayatkan dan diceritakan oleh sahabat. dan rawi ialah orang yang meriayatkan suatu hadits tersebut. Contoh: 
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ 
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَperhatikan: sanadnya ialah:  ialah akhrojahu muslim  rawinyaلَا يَغْتَسِلْ َاحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌmatannya ialah 

3. Posisi dan fungsi hadits
Umat islam sepakat bahwa posisi hadits merupakan sumber ajaran islam kedua setelah al-qur’an. Kesepakatan ini berdasarkan pada nash, baik yang terdapat dalam al-qur’an maupun al-hadits. 
Firman allah swt:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ فَإِن تَنَٰزَعۡتُمۡ فِي شَيۡءٖ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ ذَٰلِكَ خَيۡرٞ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلًا ٥٩ 
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Dalam sabda rasul juga dikatakan:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ اَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلوْااَبَدًا اِنْ تَمَسكْتُمْ بِهِمَا: كِتَبُ اللهِ وَسُنةِ رَسُوْلِهِ
“aku tinggalkan dua pusaka untukmu, yang kalian tidak akan sesat selamanya apabila berpegang teguh kepada keduanya, yaitu; kitab allah (al-qur’an) dan sunnah rasul (hadits).
Fungsi hadits dikategorikan kedalam dua bagian, pertama fungsi secara umum, dan yang kedua fungsi hadits terhadap al-qur’an. Fungsi secara umumnya ialah 1) sebagai dasar hukum islam, 2) sebagai dasar pendidikan, dikarenakan banyaknya hadits-hadits nabi yang berbicara tentang pendidikan. Mialnya; masalah tentang pemeliharaan lingkungan, kesehatan, kebersihan, motivasi unntuk gerak dan olahraga dan sebagainya. 3) sebagai sumber peradaban, dikarenakan hadits nabi juga merupakan jalan untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju jalan yang terang. 4) sebagai sumber ilmu pengetahuan, dikarenakan bahwa; al-qur’an merupakan sebagai sumber ilmu pengetahuan, maka hadits yang sebagai penjelas al-qur’an juga termasuk sumber ilmu pengetahuan. 
Didalam kategori kedua yakni fungsi hadits terhadap al-qur’an hanya untuk menjelaskan(bayan) makna kandungan al-qur’an yang sangat dalam dan global. Pada kategori ini akan dibahas kedalam 4 bagian:
Pertama; bayan taqrir, artinya menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan didalam al-qur’an. Contohnya dalam firman allah swt:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (q.s al-maidah:6).
Ayat diatas dapat dibayan taqrir oleh rasulullah saw dalam hadits beliau yang berbunyi “ tidak diterima shalat orang yang berhadas sebelum ia berwudhu” (H.R bukhori) 
Kedua; bayan tafsir, artinya kehadiran hadits berfungsi untuk memberikan rincian dan tafsiran serta mengkhususkan terhadap ayat-ayat al-qur’an yang masih bersifat umum, memberi batasan (taqyid) ayat-ayat al-qur’an yang bersifat mutlak. Contohnya tentang ayat al-qur’an yang bersifat umum tentang shalat dan zakat. Rasulullah saw bersabda “ sholatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku sholat” (H.R Bukhori).
Ketiga; bayan tasyri, artinya mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati didalam al-qur’an.  Contoh: hadits yang berkaitan tentang perkawinan senasab yang berbunyi, “ sesungguhnya Allah telah mengharamkan pernikahan karena persusuan sebagaimana halnya Allah telah mengharamkan karena senasab”(H.R Muslim)
Keempat; bayan Nasakh merupakan ketentuan yang datang, dan kemudian menghapus ketentuan yang terdahulu, karena yang terakhir dipandang lebihluas an lebih cocok dengan nuansanya. Sehingga hadits yang datangnya sesudah al-qur’an dapat menghapus ketentuan dan isi kandungan al-qur’an. Akan tetapi ketidak berlakuan hukum, harus terlebih dahulu memenuhhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Salah satu contoh yang bisadiajukan oleh para ulama adalah hadits yang berbunyi: tidak ada wasiat bagi ahli waris (H.R Turmudzi). Hadits ini menurut mereka menasakh firman Allah swt berbunyi “180. Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma´ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa” (q.s al-baqarah :180)
Namun, pada bayan nasakh ini masih terdapat perbedaan pendapat para ulama. Ada yang mengakuinya dan ada yang tidak mengakuinya. Diantara ulama yang mengakuinya ialah golongan Mu’tazilah, hanafiyah, dan hazm al-dahiri. Namun yang tidak mengakuinya diantaranya ialah: golongan Imam Syafi’i, madzhab Zahiriyah, dan kelempok khawarij. 
Kesimpulanya ialah, bahwa hadits merupakan sumber hukum kedua setelah al-qur’an, dan mempunyai fungsi yang begitu penting di-dalam islam.
G. SUMBER POKOK AJARAN ISLAM BERDASARKAN IJTIHAD
1. Pengertian Ijtihad
Pada dasarnya, kata ijtihad artinya berusaha sungguh-sungguh. Kata ijtihad hampir sama dengan kata jihad yang artinya berjuang. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid, sedangkan orang yang jihad dan mujahadah disebut mujahid. Karena ke tiga akar kata tersebut sama maka tafsiran maknanya tergantung konteks ayat Al-qur’an. Kata ijtihad dapat berarti al-thaqah (kemampuan, kekuatan) atau berarti al-masyaqqah (kesulitan, kesukaran). Dikatakan demikian, karena lapangan ijtihad adalah masalah-masalah yang sukar dan berat. Orang yang mampu melakukan ijtihad adalah orang yang benar-benar pakar.
Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid, sedangkan orang yang jihad dan mujahadah disebut mujahid. Karena ke tiga akar kata tersebut sama maka tafsiran maknanya tergantung konteks ayat Al-qur’an. Kata ijtihad dapat berarti al-thaqah (kemampuan, kekuatan) atau berarti al-masyaqqah (kesulitan, kesukaran). Dikatakan demikian, karena lapangan ijtihad adalah masalah-masalah yang sukar dan berat. Orang yang mampu melakukan ijtihad adalah orang yang benar-benar pakar.
Di lihat dari pelaksanaannya, ijtihad dapat di bagi atas dua macam, yaitu ijtihad fardi dan ijtihad jama’i. Ijtihad fardi merupakan ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid secara pribadi. Sedangkan, ijtihad jama’i adalah ijtihad yang di lakukan oleh para mujtahid secara kelompok. Namun  pada hakikatnya ijtihad jama’i tersebut tetap dilakukan oleh akal orang perorang, hanya saja dalam merumuskan satu masalah secara bekerjasama. 
2. Syarat dan Sifat Mujtahid
Syarat adalah ketentuan formal yang harus terpenuhi seluruhnya oleh seorang mujtahid. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tidak sah (gugur) aktifitas ijtihadnya. Sedangkan sifat adalah kepribadian yang idealnya dimiliki oleh seorang mujtahid untuk sempurnanya hasil ijtihad. Sifat ini merupakan adab batin seseorang. Jika sifat-sifat ideal tidak dimiliki, tidak berarti gugurnya hasil ijtihad.
M. Dawam Raharjo mengutip pendapat Yusuf Al-qardhawi, tentang syarat-syarat mujtahid, yaitu:
1.      Memahami Al-qur’an
2.      Memahami sunnah rosul
3.      Menguasai bahasa Arab
4.      Mengetahui masalah-masalah hukum yang telah ijma’
5.      Menguasai ilmu ushul fiqih, terutama metode qiyas dan ijma’.
6.      Memahami maksud dan tujuan syariat
7.      Mengenal manusia dan kehidupan sekitarnya, dan
8.      Memiliki sikap adil dan taqwa. 
Yang menjadi persyaratan di atas adalah para mujtahid yang berprofesi sebagai pakar menyusun pedoman keputusan hukum yang hasilnya di sajikan kepada masyarakat umum. 
3. Cara berijtihad dan contohnya
Berijtihad dalam bidang-bidang yang tak disebutkan dalam Al-qur'an dan hadist dapat ditempuh dengan berbagai cara :
1. Qiyas atau analogi adalah salah satu metode ijtihad, telah dilakukan sendiri oleh rosulullah SAW. Meskipun sabda nabi merupakan sunah yang dapat menentukan hukum sendiri
2. Memelihara kepentingan hidup manusia yaitu menarik manfaat dan menolak madlarat dalam kehidupan manusia.
contoh masalah yang membutuhkan ijtiihad adalah:
اقيمو الصلوة واتوالزكوة
Artinya : Dan lakukanlah sholat, tunaikanlah zakat… (QS.Al-Baqoroh:43)
Dalam contoh ini memang sudah jelas bahwa umat manusia diperintahkan untuk melaksanakan sholat dan zakat, namun bagaimana cara melakukannya belum diterangkan dalam ayat tersebut, jadi masih perlu diijtahadi, contohnya berapa ukuran zakat padi, zakat perdagangan, zakat profesi, dan seterusnya.
3. Hukum melakukan Ijtihad
Ulama berpendapat, jika seorang Muslim dihadapkan kepada suatu peristiwa, atau ditanya tentang suatu masalah yang berkaitan dengan hukum syara’, maka hukum ijtihad bagi orang itu bisa wajib ‘ain, wajib kifayah, sunat, atau haram, bergantung pada kapasitas orang tersebut.
Pertama, bagi seorang Muslim yang memenuhi kriteria mujtahid
yang dimintai fatwa hukum atas suatu peristiwa yang terjadi dan ia khawatir peristiwa itu akan hilang begitu saja tanpa kepas-tian hukumnya, atau ia sendiri mengalami peristiwa yang tidak jelas hukumnya dalam nas, maka hukum ijtihad menjadi wajib ‘ain.
Kedua, bagi seorang Muslim yang memenuhi kriteria mujtahid yang diminta fatwa hukum atas suatu peristiwa yang terjadi, tetapi ia mengkhawatirkan peristiwa itu lenyap dan selain dia masih ada mujtahid lainnya, maka hukum ijtihad menjadi wajib kifayah. Artinya, jika semua mujtahid tidak ada yang melakukan ijtihad atas kasus tersebut, maka semuanya berdosa. Sebaliknya, jika salah seorang dari mereka melakukan ijtihad, maka gugurlah tuntutan ijtihad atas diri mereka.
Ketiga, hukum berijtihad menjadi sunat jika dilakukan atas persoalan-persoalan yang tidak atau belum terjadi.
Keempat, hukum. ijtihad menjadi haram dilakukan atas peristiwa-peristiwa yang sudah jelas hukumnya secara qathi’, baik dalam Alquran maupun al-Sunnah atau ijtihad atas peristiwa yang hukumnya telah ditetapkan secara ijmak.
4. Fungsi, bentuk dan contoh ijtihad
Fungsi ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum jika ada suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, tetapi tidak dijumpai dalam Al-Quran maupun hadis. Jadi, jika dilihat dari fungsi ijtihadtersebut, maka ijtihad mendapatkan kedudukan dan legalitas dalam Islam. Meskipun demikian, ijtihad tidak bisa dilakukan oleh setiap orang, tetapi hanya orang yang memenuhi syarat yang boleh berijtihad. Orang yang berijtihad harus memiliki syarat sebagai berikut:
Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam,
Memiliki pemahaman mendalam tentang bahas Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh (sejarah),
Mengenal cara meng-istinbat-kan (perumusan) hukum dan melakukan qiyas,
Memiliki akhlaqul qarimah.
Bentuk ijtihad dapat dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut:
Ijma': Ijma' adalah kesepakatan para ulama mujtahid dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Ijma' dilakukan untuk merumuskan suatu hukum yang tidak disebutkan secara khusus dalam kitab Al-Quran dan sunnah.
Qiyas: Qiyas adalah mempersamakan hukum suatu masalah yang belum ada kedudukan hukumnya dengan masalah lama yang pernah karena ada alasan yang sama.
Maslahah Mursalah: Maslahah Mursalah adalah cara dalam menetapkan hukum yang berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya.
Contoh ijtihad adalah suatu peristiwa di zaman Khalifah Umar ibn Khattab, di mana para pedagang Muslim bertanya kepada Khalifah berapa besar cukai yang harus dikenakan kepada para pedagang asing yang berdagang di negara Khalifah. Jawaban dari pertanyaan ini belum dimuat secara terperinci dalam Al-Quran maupun hadis, maka Khalifa Umar ibn Khattab selanjutnya berijtihad dengan menetapkan bahwa cukai yang dibayarkan oleh pedagang adalah disamakan dengan taraf yang biasanya dikenakan kepada para pedagang Muslim oleh negara asing, di mana mereka berdagang. 
5. Ijtihad sebagai sumber ajaran Islam
Ijtihad adalah istilah para fuqaha, yaitu berfikir dengan menggunakan seluruh ilmu yang dimiliki oleh ilmuan syariat islam untuk menetapkan atau menentukan suatu hukum syariat islam dalam hal-hal yang ternyata belum di tegaskan hukumnya oleh Al-qur’an dan sunnah. Ijtihad dalam hal ini dapat saja meliputi seluruh aspek kehidupan termasuk aspek pendidikan, tetapi tetap berpedoman pada Al-qur’an dan sunnah. Namun demikian, ijtihad harus mengikuti kaidah-kaidah yang di atur oleh para mujtahid tidak boleh bertentangan dengan isi Al-qur’an dan sunnah tersebut. Karena itu, ijtihad di pandang sebagai salah satu sumber hukum islam yang sangat di butuhkan sepanjang masa setelah Rasulallah wafat. Sasaran ijtihad ialah segala sesuatu yang diperlukan dalam kehidupan, yang senantiasa berkembang. Ijtihad bidang pendidikan sejalan dengan perkembangan zaman yangsemakin maju, terasa semakin urgen dan mendesak, tidak saja di bidang materi atau isi,melainkan juga di bidang sistem dalam artinya yang luas.
Pergantian dan perbedaan zaman terutama karena kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang bermuara pada perubahan kehidupan sosial telah menuntut ijtihad dalam bentuk penelitian dan pengkajian kembali prinsip-prinsip ajaran islam, apakah ia boleh di tafsirkan dengan yang lebih serasi dengan lingkungan dan kehidupan sosial sekarang ? kalau ajaran itu memang prinsip yang tak boleh di ubah, maka lingkungan dan kehidupan sosiallah yang perlu di ciptakan dan di sesuaikan dengan prinsip itu. Sebaliknya, jika dapat di tafsir maka ajaran-ajaran itulah yang menjadi lapangan ijtihad.
Sistem pembinaan, di satu pihak di tuntut agar senantiasa sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu dan tekhnologi yang berkembang cepat. Di pihak lain, di tuntut agar tetap bertahan dalam hal kesesuaiannya dengan ajaran islam. Hal ini merupakan masalah yang senantiasa menuntut mujtahid muslim di bidang pendidikan untuk selalu berijtihad sehingga teori pendidikan islam senantiasa relevan dengan tuntutan zaman, ilmu dan tekhnologi tersebut. Sedangkan di Indonesia ijtihad di bidang pendidikan itu harus pula di jaga agar sejalan dengan falsafah hidup bangsa.
H. PROSES PERKEMBANGAN ISLAM PRIODE KLASIK 
Fase ini Merupakan awal pembabakan peradaban Islam. Periode ini dimulai ketika Rasulullah SAW diangkat menjadi rasul. Muhammad pertama kali diangkat menjadi rasul pada malam hari tanggal 17 Ramadhan/ 6 Agustus 611 M, diriwayatkan Malaikat Jibril datang dan membacakan surah pertama dari Quran yang disampaikan kepada Muhammad, yaitu surah Al-Alaq. Muhammad diperintahkan untuk membaca ayat yang telah disampaikan kepadanya, namun ia mengelak dengan berkata ia tak bisa membaca. Jibril mengulangi tiga kali meminta agar Muhammad membaca, tetapi jawabannya tetap sama. Jibril berkata:
“Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dengan nama Tuhanmu yang Maha Pemurah, yang mengajar manusia dengan perantaraan (menulis, membaca). Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.(Al-Alaq 96: 1-5) 
Muhammad berusia 40 tahun 6 bulan dan 8 hari ketika ayat pertama sekaligus pengangkatannya sebagai rasul disampaikan kepadanya menurut perhitungan tahun kamariah (penanggalan berdasarkan bulan), atau 39 tahun 3 bulan 8 hari menurut perhitungan tahun syamsiah atau tahun masehi (penanggalan berdasarkan matahari). Setelah kejadian di Gua Hira tersebut, Muhammad kembali ke rumahnya, diriwayatkan ia merasakan suhu tubuhnya panas dan dingin secara bergantian akibat peristiwa yang baru saja dialaminya dan meminta istrinya agar memberinya selimut.
Sekitar tahun 613 M, tiga tahun setelah Islam disebarkan secara diam-diam, Muhammad mulai melakukan penyebaran Islam secara terbuka kepada masyarakat Mekkah, respon yang ia terima sangat keras dan masif, ini disebabkan karena ajaran Islam yang dibawa olehnya bertentangan dengan apa yang sudah menjadi budaya dan pola pikir masyarakat Mekkah saat itu. Pemimpin Mekkah Abu Jahal menyatakan bahwa Muhammad adalah orang gila yang akan merusak tatanan hidup orang Mekkah, akibat penolakan keras yang datang dari masyarakat jahiliyyah di Mekkah dan kekuasaan yang dimiliki oleh para pemimpin Quraisy yang menentangnya, Muhammad dan banyak pemeluk Islam awal disiksa, dianiaya, dihina, disingkirkan dan dikucilkan dari pergaulan masyarakat Mekkah.
Penyiksaan yang dialami hampir seluruh pemeluk Islam selama periode ini mendorong lahirnya gagasan untuk ke Habsyah (sekarang Ethiophia). Negus atau raja Habsyah, memperbolehkan orang-orang Islam berhijrah ke negaranya dan melindungi mereka dari tekanan penguasa di Mekkah. Muhammad sendiri, pada tahun622 hijrah ke Yatsrib, kota yang berjarak sekitar 200 mil (320 km) di sebelah Utara Mekkah.
1. Hijrah ke Madinah
Tahun berikutnya, sekumpulan masyarakat Islam dari Yatsrib datang lagi ke Mekkah, mereka menemui Muhammad di tempat mereka bertemu sebelumnya. Abbas bin Abdul Muthalib, yaitu pamannya yang saat itu belum menganut Islam, turut hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka mengundang orang-orang Islam Mekkah untuk berhijrah ke Yastrib dikarenakan situasi di Mekkah yang tidak kondusif bagi keamanan para pemeluk Islam. Muhammad akhirnya menerima ajakan tersebut dan memutuskan berhijrah ke Yastrib pada tahun 622 M
2. Penaklukan kota makkah
Tahun 629 M, tahun ke-8 H setelah hijrah ke Madinah, Muhammad berangkat kembali ke Makkah dengan membawa pasukan Muslim sebanyak 10.000 orang, saat itu ia bermaksud untuk menaklukkan kota Mekkah dan menyatukan para penduduk kota Mekkah dan madinah. Penguasa Mekkah yang tidak memiliki pertahanan yang memadai kemudian setuju untuk menyerahkan kota Makkah tanpa perlawanan, dengan syarat kota Mekkah akan diserahkan tahun berikutnya. Muhammad menyetujuinya, dan ketika pada tahun berikutnya ketika ia kembali, ia telah berhasil mempersatukan Mekkah dan Madinah, dan lebih luas lagi ia saat itu telah berhasil menyebarluaskan Islam ke seluruh Jazirah Arab.
Islam pada masa khulafaurrasyidin
Setelah beliau wafat dan jenazahnya belum dimakamkan, sejumlah tokoh Muhajirin dan Anshar berkumpul di balai kota Bani Sa’idah di Madinahuntuk musyawarah menentukan siapa yang akan dipilih menjadi pemimpin. Musyawarah tersebut berjalan cukup alot, karena masing-masing pihak baik kaum Muhajirin maupun Anshar, sama-sama merasa berhak menjadi pemimpin umat Islam. Tetapi dengan semangat ukhuwah Islamiah yang tinggi, Abu Bakar terpilih sebagaipemimpin umat Islam. Menurut Hassan Ibrahim Hassan, bahwa semangat keagamaan Abu Bakar, mendapatkan penghargaan yang dari umat Islam, sehingga masing-masing pihak (Muhajirin dan Anshar) dapat menerima Abu Bakar danmembaitkannya sebagai pemimpin umat Islam.

1] Masa Khalifah Abu Bakar [632-634 M]

Sebagai pemimpin umat Islam setelah Rasul, Abu Bakar disebut Khalifah Rasulillah[pengganti Rasul] yang dalam perkembangan selanjutnya disebut khalifah saja. Abu Bakar menjadi khalifah di tahun 632 M dan usia kepemimpinannya hanya dua tahun, karena pada tahun 634 M Abu Bakar meninggal dunia. Masanya yang singkat itu banyak dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan dalam negeri , terutama tantangan atau sikap membangkan dari suku-suku bangsa Arab yang tidak mau tunduk pada pemerintahan Madinah. Alasan yang sangat substansial dari sikap membangkan adalah “mereka menganggap bahwa perjanjian yang dibuat dengan Nabi Muhammad, dengansendirinya tidak mengingat lagi dan batal, setelah Nabi wafat.
Setelah Abu Bakar, menyelesaikan persoalan dalam negeri, kemudian mulai mengirimkan kekuatan-kekuatan ke luar Arabia. Khalid ibn al-Walid dikirim ke Irak dan dapat menguasai al-Hirah di tahun 634 M. Ke Syria dikirim ekspedisi di bawah pimpinan tiga jenderal yaitu Amr Ibn al-Aas, Abu Ubaidah, Yazid ibn Abi Sufyan, dan Syurabbil ibn Hasanah
Ketika Abu Bakar sakit dan merasa ajalnya sudah dekat, maka ia bermusyawarah dengan para pemuka sahabat dan mengangkat Umar ibn Khattab sebagai penggantinya dengan maksud untuk mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan dan perpecahan di kalangan umat Islam. Kebijakan Abu Bakar tersebut, diterima umat Islam dan secara beramai-ramai membaiat Umar ibn Khattab untuk menjadi khalifah kedua.
2] Masa Khalifah Umar ibn Khattab [634 – 644 M].
Pada zaman Umar ibn Khattab, perluasan daerah da’wah terjadi dengan cepat, sehingga khalifah Umar ibn Khattab segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh administrasi yang sudah berkembang terutama di Persia. Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah propinsi, yaitu : Mekkah, Madinah, Syria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Beberapa departemen yang dipandang perlu didirikan. Pada masanya mulai diatur dan ditertibkan system pembayaran gaji dan pajak tanah. Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga yudikatif dengan lembaga eksekutif. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, jawatan kepolisian dibentuk. Demikian pula jawatan pekerjaan umum. Selain itu, Umar juga mendirikan Bait al-Mal,menempa mata uang, dan menciptakan tahun hijrah13. Periode pemerintahan Umar ibn Khattab selama sepuluh tahun [13-23 H/634-644 M] dan masa jabatannya berakhir dengan kematian, karena dibunuh oleh Abu Lu’lu’ah seorang budak dari Persia. Untuk menentukan penggantinya, Umar ibn Khattab tidak menempuh jalan yang dilakukan Abu Bakar. Umar ibn Khattab, menunjuk enam orang sahabat, yaitu : Usman, ibn Affan, Ali ibn Abi Thalib, Thalhah, Zubair, Sa’ad ibn Abi Waqqas, dan Abdurrahman ibn Auf, dan meminta mereka untuk memilih salah seorang diantaranya menjadi khalifah. Setelah Umar ibn Khattab wafat, tim ini bermusyawarah dan berhasil menunjuk Usman ibn Affan sebagai khalifah ketiga, tentu saja melalui persaingan yang agak ketat dengan Ali ibn Abi Thalib.
3] Masa Khalifah Usman ibn Affan [644 – 655 M]
Pemerintahan Usman ibn Affan berlangsung selama 12 tahun dan terjadi perluasan wilayah kekuasaan dan da’wah sampai ke Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes, dan bagian yang tersisa dari Persia, Transoxania, dan Tabaristan berhasil disebut. Ekspansi Islam pertama berhenti sampai di sini. Pada masa pemerintahan Usman ibn Affan, di kalangan umat Islam mulai terjadi perpecahan karena soal pemerintahan. Muncul perasaan tidak puas dan kecewa terhadap sistem pemerintahannya. Kepemimpinan Usman ibn Affan memang sangat berbeda dengan kepemimpinan Umar ibn Khattab, hal ini mungkin disebabkan umurnya yang lanjut [diangkat dalam usia 70 tahun] dan sifatnya yang lemah lembut. Yang terpenting diantaranya adalah Marwan ibn Hakam dan dialah pada dasarnya yang menjalankan pemerintahan, sedangkan Usman hanya menyandang gelar khalifah
Setelah banyak anggota keluarganya yang duduk dalam jabatan-jabatan penting, Usman laksana boneka di hadapan kerabatnya itu. Dia tidak dapat berbuat banyak dan terlalu lemah terhadap keluarganya. Dia juga tidak tegas terhadap kesalahan bawahan dan harta kekayaan negara, oleh kerabatnya dibagi-bagikan tanpa terkontrol oleh Usman sendiri. Akhirnya pada tahun 35 H/655 M, Usman dibunuh oleh kaum pemberontak yang terdiri dari orang-orang yang kecewa terhadap kebijakan pemerintahannya dan sebagai penggantinya adalah Ali ibn Abi Thalib. Jasa Khalifah Usman diantaranya membangun bendungan untuk menjaga arus banjir yang besar dan mengatur pembagian air ke kota-kota. Usman juga membangun jalan-jalan, jembatan-jembatan, mesjid-mesjid dan memperluas mesjid Nabi di Madinah.
4] Masa khalifah Ali ibn Abi Thalib [656 – 661 M]
 Setelah Usman ibn Affan wafat, masyarakat Islam beramai-ramai membait Ali ibn Abi Thalib sebagai khalifah ke empat. Ali ibn Abi Thalib memerintah hanya enam tahun dan nasibnya sama dengan khalifah Umar ibn Khattab dan Usman ibn Affan yaitu mati terbunuh. Selama masa pemerintahannya, Ali menghadapi berbagai tantangan dan pergolakan, sehingga pada masa pemerintahannya tidak ada masa sedikit pun yang dapat dikatakan stabil.
Setelah menduduki jabatan sebagai khalifah, Ali ibn Abi Tahlib, mulai memecat para gubernur yang diangkat oleh Usman. Ali, yakin bahwa pemberontakan-pemberontakan yang terjadi karena keteledoran mereka. Selain itu, dia juga menarik kembali tanah yang dihadiakan Usman kepada penduduk dengan menyerahkan hasil pendapatannya kepada negara dan memakai kembali sistem distribusi pajak tahunan di antara orang-orang Islam sebagaimana pernah diterapkan pada masa khalifah Umar ibn Khattab.
Ali ibn Abi Thalib, mendapatkan tantangan dari pihak pendukung Usman Ibn Affan, terutama Mu’awiah, Gubernur Damskus, dari golongan Talhah dan Zubeir di Mekkah dan dari kaum Khawarij. Ali ibn Abi Thalib, menghadapi penberontakan Thalhah, Zubair dan Aisyah. Alasan mereka, Ali tidak mau menghukum para pembunuh Usman ibn Affan dan mereka menuntut bela terhadap darah Usman yang telah ditumpahkan secara zalim. Ali sebenarnya ingin menghindari perang, sehingga Ali mengirimkan surat kepada Thalhah dan Zubair agar keduanya mau berunding untuk menyelesaikan perkara itu secara damai. Namun ajakan tersebut ditolak dan pertempuran kedua belah pihak tidak dapat dihindari. Berkobarkan pertempuran yang dahsyat yang disebut dengan “Perang Jamal” [Perang Berunta] dan Aisyah [isteri Nabi] terlibat dalam perang melawan Ali ibn Abi Thalib dengan menunggang unta. Ali ibn Abi Thalib berhasil mengalahkan lawannya, Zubair dan Thalhah terbunuh ketika hendak melarikan diri, sedangkan Aisyah ditawan dan dikirim kembali ke Madinah.
Kebijakan Ali ibn Abi Thalib, juga mengakibatkan timbulnya perlawanan dari gubernur Damaskus Mu’awiyah yang didukung oleh sejumlah bekas pejabat tinggi yang merasa kehilangan kedudukan dan kejayaan mereka. Jadi, setelah Ali ibn Abi Thalib, berhasil memadamkan pemberontakan Zubair, Thalhah dan Aisyah, kemudian Ali bergerak dari Kufah menuju Damaskus dengan sejumlah besar tentaranya. Pasukan Ali bertemu dengan pasukan Mu’awiyah di Shiffin dan pertempuran tidak dapat dihindari. Pertempuran yang terjadi di sini antara Ali dengan Mu’awiyah dikenal dengan nama “perang shiffin”. Perang ini diakhiri dengan tahkim [arbitrase], tapi tahkim tersebut ternyata tidak menyelesaikan persoalan, bahkan menyebabkan timbulnya golongan ketiga yaitu golongan al-Khawarij,orang-orang yang keluar dari barisan Ali ibn Abi Thalib yang berbalik menentang Ali dan Mu’awiyah.
Diakhir ujung masa pemerintahan Ali ibn Abi Thalib, umat Islam terpacah menjadi tiga kekuatan politik, yaitu : [1] golongan Mu’awiyah, [2] golongan Syi’ah [pengikut] Ali, dan [3] golongan al-Khawarij [kumpulan orang-orang yang keluar dari barisan Ali ibn Abi Thalib]. Tampaknya keadaan ini tidak menguntungkan Ali ibn Abi Thalib, sebab pasukannya semakin lemah dan sementara posisi Mu’awiyah semakin kuat. Maka pada tanggal 20 Ramadhan 40 H [660 M], Ali ibn Abi Thalib terbunuh oleh salah seorang anggota Khawarij.
I. PROSES PERKEMBANGAN ISLAM PRIODE PERTENGAHAN 
1. Khilafah Bani Umayyah
Memasuki masa kekuasaan Muawiyah menjadi awal kekuasaan Bani Umayyah dalam bentuk yang berbeda dengan masa khilafah rasyidin. Pemerintahan yang bersifat demokratis pada masa khilafah rasyidin berubah menjadi monarchiheridetis [kerajaan turun temurun]. 
Kekuasaan Bani Umayyah berumur kurang lebih 90 tahun. Ibu kota negara dipindahkan Muawiyah dari ke Damaskus, tempat ia berkuasa sebagai gubernur sebelumnya. Khalifah-khalifah besar dinasti Bani Umayyah adalah Muawiyah ibn Abi Sufyan [661-680 M], Abd al-Malik ibn Marwan [685-705 M], al-Walid ibn Abdul Malik [705-715 M], Umar ibn Abd al-Aziz [717 – 720 M], dan Hasyim ibn Abd al-Malik [724 – 743 M].

Pada masa Bani Umayyah, ekspansi dan da’wah Islam yang tehenti pada masa khalifah Usman ibn Affan dan Ali ibn Abi Thalib, dilanjutkan kembali oleh dinasti ini. Perluasaan kekuasaan dan da’wah yang dilakukan dinasti Muawiyah, dimulai dari menguasai Tunisia, kemudian di disebelah timur, Muawiyah menguasai daerah Khurasan samapi ke sungai Oxus, Afganistan sampai ke Kabul, kota Bizantium dan Konstantinopel. Ekspansi ketimur kemudian dilanjutkan oleh khalifah Abd al-Malik dengan menguasai Balkh, Bukhara, Khawarizm, Ferghana dan Samarkand, bahkan sampai ke India dan dapat menguasai Balukhistan, Sind dan daerah Punjab sampai ke Maltan.
Dari perjalanan sejarah pemerintahan dan kekuasaan dinasti Bani Umayyah ini, ada beberapa faktor kelemahan yang menyebabkan dan membawa kehancuran dinasti tersebut. Faktor-faktor tersebut, antara lain :
[1]  Sistem pemerintahan khalifah melalui garis keturunan adalah sesuatu yang baru bagi tradisi Arab yang lebih menekankan senioritas. Ketidak jelasan sistem pergantian khalifah, menyababkan terjadinya persaingan tidak sehat di kalangan anggota keluarga istana.
[2]  Latar belakang terbentuknya dinasti Bani Umayyah tidak dapat dipisahkan dari konflik-konflik politik yang terjadi di masa Ali ibn Abi Thalib. Siswa-siwa pengkut Ali [Syi’ah] dan Khawarij terus menjadi gerakan oposisi, baik secara terbuka seperti di masa awal dan akhir maupun secara tersembunyi seperti di masa pertengahan kekuasaan Bani Umayyah. Penumpasan terhadap gerakan-gerakan ini banyak menyedot kekuatan pemerintah.
[3]  Pada masa kekuasaan Bani Umayyah, pertentangan etnis antara suku Arabia Utara [Bani Qays] dan Arabia Selatan [Bani Kalb] yang sudah ada sejak zaman sebelum Islam makin meruncing. Perselihan suku-suku ini mengakibatkan para penguasa Bani Umayyah mendapat kesulitan untuk menggalan persatuan dan kesatuan. Selain itu, sebagian besar golongan mawali [non Arab], terutama di Irak dan wilayah begian timur lainnya, merasa tidak puas karena status mawali menggambarkan suatu inferioritas, ditambah dengan keangkuhan bangsa Arab yang diperlihatkan pada masa Bani Umayyah.
[4]  Lemahnya pemerintahan daulat Bani Umayyah juga disebabkan oleh sikap hidup mewah di lingkungan istana, sehingga anak-anak khalifah tidak sanggup memikul beban berat kenegaraan tatkala mereka mewarisi kekuasaan. Selain itu, golongan agama banyak yang kecewa karena perhatian penguasa terhadap perkembangan agama sangat kurang.
[5] Penyabab utama tergulingnya kekuasaan dinasti Bani Umayyah adalah munculnya kekuatan baru yang dipelopori oleh keturunan al-Abbas ibn Abd al-Muthalib. Gerakan ini mendapat dukungan penuh dari Bani Hasyim dan golongan Syi’ah dan kaum mawali yang merasa dikelasduakan oleh pemerintahan Bani Umayyah.
Pada masa ini sistem pemerintahan Islam tidak lagi berbetuk khilafah tetapi berbentuk kerajaan. Kekuasaan diwariskan secara turun temurun, sehingga demokratis berubah menjadi monarchiheridetis [kerajaan turun temurun]. Dalam sejarah perkembangan Islam ada dua kerajaan besar yang sangat popular yaitu khilafah Bani Umayyah dan Bani Abasiyah.
2. Khilafah Bani Abbas
Khilafah Abbasiyah melanjutkan kekuasaan dinasti Bani Umayyah. Pendiri dan penguasa dinasti ini adalah keturunan al-Abbas paman Nabi Muhammad saw, sehingga dinamakan khilafah Abbasiyah. Dinasti Abbasiyah didirikan oleh Abdulah al-Saffah ibn Muhammad ibn Ali ibn Abdullah ibn al-Abbas dan kekuasaannya berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, dari tahun 132 H [750 M] sampai dengan 656 H [1258 M]. Pola pemerintahan yang diterapkan dinasti berbeda-beda sesuai dengan perubahan politik, sosial, dan budaya. Berdasarkan perubahan pola pemerintahan dan politik itu, para sejarawan membagi masa pemerintahan Bani Abbas menjadi lima periode, yaitu :
[1] Periode Pertama [132 H/750 M – 232 H/847 M, disebut periode pengaruh Persia Pertama.
[2] Periode Kedua [232 H/847 M – 334 H/945 M], disebut masa pengaruh Turki pertama.
[3]  Periode Ketiga [334 H/945 M – 447 H/1055 M], masa kekuasaan dinasti Buwaih dalam pemerintahan khilafah Abbasiyah dan periode ini disebut juga dengan masa pengaruh Persia kedua.
[4]  Periode Keempat [447 H/1055 M – 590 H/1194 M], masa kekuasaan dinasti Bani Seljuk dalam pemerintahan khilafah Abbasiyah dan masa ini disebut juga masa pengaruh Turki kedua.
[5] Periode Kelima [590 H/1194 M – 656 H/1258 M], masa khilafah bebas dari pengaruh dinasti lain, tetapi kekuasaannya hanya efektif di sekitar kota Bagdad.
Pada periode pertama pemerintahan Bani Abbas mencapai masa keemasannya. Secara politis, para khalifah betul-betul tokoh yang kuat dan merupakan pusat kekuasaan politik dan agama sekaligus. Kemakmuran masyarakat mencapai tingkat tertinggi. 
Pemerintahan Abu al-Abbas, pendiri dinasti ini sangat singkat yaitu dari tahun 750 M sampai 754 M. Pembina sebenarnya adalah Abu Ja’far al-Mansur [754-775 M].Masa khalifah al-Manshur berusaha menaklukkan kembali daerah-daerah yang sebelumnya membebaskan diri dari pemerintahan pusat dan memantapkan keamanan di daerah perbatasan.
Pada masa al-Manshur, terjadi perubahan pengertian khalifah. al-Manshur, mengatakan“Inna ana Sultahan Allah fi ardhihi” [sesungguhnya saya adalah kekuasaan Tuhan di bumi-Nya]. Dari sini, konsep khilafah dalam pendangannya dan berlanjut ke generasi sesudahnya merupakan “mandat dari Allah” dan bukan dari manusia, bukan pula sekedar pelanjut Nabi sebagaimana pada masa al-Khulafa’ al-Rasyadun. Selain itu, ada yang berbeda dengan khalifah-khalifah dinasti Bani Umayyah, yaitu khalifah-khalifah Abbasiyah memakai “gelar tahta”, seperti al-Manshur adalah “gelar tahta” Abu Ja’far, “gelar tahta” itu lebih popular dari pada nama sebenarnya.Puncak keemasan dari dinasti Bani Abbasiyah berada pada tujuh khalifah sesudahnya, yaitu :
[1] al-Mahdi [775-785 M].
[2] al-Hadi [775-786 M].
[3] Harun al-Rasyid [786-809 M].
[4] al-Ma’mun [813-833 M].
[5] al-Mu’tashim [833-842 M].
[6] al-Wasiq [842-847 M].
[7] al-Mutawakkil [847-861 M].
Popularitas daulat Bani Abbasiyah mencapai puncaknya di zaman khalifah Harun al-Rasyid [786-809 M] dan putranya al-Ma’mun [813-833 M]. Pada masa ini, kekayaan negara banyak dimanfaatkan Harun al-Rasyid untuk keperluan sosial, rumah sakit, lembaga pendidikan dokter, dan farmasi didirikan. Pada masanya sudah terdapat sekitar 800 orang dokter. Selain itu, permandian-permandian umum juga dibangun. Maka dapat dikatakan bahwa tingkat kemakmuran yang paling tinggi terwujud pada zaman khalifah ini.
Puncak perkembangan kebudayaan dan pemikiran Islam terjadi pada masa pemerintahan Bani Abbasiyah. Akan tetapi, ini tidak berarti seluruhnya berawal dari kreativitas penguasa Bani Abbasiyah sendiri, tetapi sebagian di antaranya sudah dimulai sejak awal kebangkitan Islam. Katakan saja, dalam bidang pendidikan, misalnya diawal Islam, lembaga pendidikan sudah mulai berkembang. Ketika itu,lembaga-lembaga pendidikan terdiri dari dua tingkat, yaitu:
[1] Maktab/Kuttab dan mesjid, yaitu lembaga pendidikan terendah, tempat anak-anak mengenal dasar-dasar bacaan, hitungan dan tulisan, dan tempat para rema belajar dasar-dasar ilmu agama, seperti tafsir, hadis, fikih dan bahasa.
[2] Tingkat pendalaman. Para pelajar yang ingin memperdalam ilmunya, pergi keluar daerah menuntut ilmu kepada seorang atau beberapa orang ahli dalam bidangnya masing-masing. Pada umumnya, ilmu yang dituntut adalah ilmu-ilmu agama. Pengajarannya berlangsung di mesjid-mesjid atau di rumah-rumah ulama bersangkutan. Bagi anak penguasa, pendidikan dapat berlangsung di istana atau di rumah penguasa tersebut dengan memanggil ulama ahli ke istana.
Imam-imam mazhab hukum yang empat juga muncul pada masa pemerintahan Abbasiyah pertama. Imam Hanifah [700-767 M] dalam pendapat-pendapat hukumnya dipengaruhi oleh perkembangan yang terjadi di Kufah. Kota yang berada di tengah-tengah kebudayaan Persia yang hidup kemasyarakatannya telah mencapai tingkat kemajuan yang lebih tinggi. Dengan demikian, mazhab ini lebih banyak menggunakan pemikiran rasional daripada hadis. Muridnya dan sekaligus pelanjutnya, Abu Yusuf menjadi Qodhi al-Qudhat di zaman Harun al-Rasyid. Sedangkan Imam Malik [713-795 M] banyak menggunakan hadis dan tradisi masyarakat Madinah, sehingga berbeda dengan Imam Abu Hanifah. Maka pendapat dua tokoh mazhab hukum itu ditengahi oleh Imam Syafi’I [767-820 M] dan Imam Ahmad ibn Hanbal [780-855 M]. Dalam perkembangan selanjutnya, selain empat pendiri empat mazhab besar tersebut, pada masa pemerintahan Bani Abbasiyah banyak muncul mujtahid mutlak lain yang mengeluarkan pendapatnya secara bebas dan mendirikan mazhabnya pula, tetapi karena pengikutnya tidak berkembang dan akhirnya pemikiran dan mazhab tersebut hilang dengan sendirinya.
Dalam bidang filsafat, tokoh-tokoh yang terkenal adalah al-Farabi, Ibn Sina,dan Ibn Rusyd. Al-Farabi banyak menulis buku tentang filsafat, logika, jiwa, kenegaraan, etika, dan enterpretasi terhadap filsafat Aristoteles. Ibn Sina, juga banyak mengarang buku tentang filsafat dan yang terkenal di antaranya adalah al-Syifa’. Suatu ensiklopedia tentang fisika, metafisika, dan matematika yang terdiri dari 18 jilid. Di Eropa, Ibn Sina dengan tafsiran yang dikarangnya tentang filsafat Aristoteles lebih terkenal daripada Al-Farabi. Ibn Rusyd, di Barat lebih dikenal dengan nama Averroes, yang banyak berpengaruh di Barat dalam bidang filsafat, sehingga di Barat terdapat aliran yang disebut dengan Averroisme. Dalam lapangan penyusunan hadis-hadis Nabi menjadi buku, terkenal nama Muslim dan Bukhari. Dalam bidang fikih atau hukum Islam terkenal nama-nama, seperti Malik ibn Anas, al-Syafi’I, Abu Hanifah dan Ahmad ibn Hanbal. Dalam bidang tafsir, terkenal nama al-Tabari [839-923 M].
Kemajuan politik dan kebudayaan yang pernah dicapai oleh pemerintahan Islam pada masa klasik, kemajuan yang tidak ada tandingannya di kala itu. Maka pada ini,kemajuan politik berjalan seiring dengan kemajuan peradaban dan kebudayaan, sehingga Islam mencapai keemasan, kejayaan dan kegemilangan. Masa keemasan ini mencapai puncaknya terutama pada masa pemerintahan dan kekuasaan Bani Abbasiyah pada periode pertama. Tetapi pada perkembangan selanjutnya, setelah periode ini berakhir, Islam mengalami masa kemunduran.
3. Masa Disintegrasi [1000 – 1250 M]
Disintegrasi dalam bidang politik sebenarnya telah mulai terjadi pada akhir dinasti Bani Umayyah, tetapi memuncak di zaman dinasti Bani Abbasiyah terutrama sekali pada khalifah-khalifah yang menjadi boneka dalam tangan tentara pengawal. Daerah-daerah yang jauh letaknya dari pusat pemerintahan di Damaskus dan kemudian Bagdad melepaskaan diri dari kekuasaan khalifah dipusat dan bermunculan dinasti-dinasti kecil.
Dalam periode pertama, sebenarnya banyak tantangan dan gangguan yang dihadapi dinasti Abbasiyah. Beberapa gerakan politik yang merongrong pemerintahan dan mengganggu stabilitas mucul di mana-mana, baik gerakan dari kalangan intern Bani Abbas sendiri maupun dari luar. Namun, semua gerakan tersebut dapat diatasi dengan baik oleh pemerintahan Bani Abbasiyah. Keberhasilan Dinasti Bani Abbasiyah dalam menanggulangi gejolak dalam negeri, semakin memantapkan posisi dan kedudukan mereka sebagai pemimpin yang tangguh. Tetapi keadaan ini sangat berbeda dengan periode sesudahnya yaitu setelah periode pertama berlalu, para khalifah berada dalam kemewahan, tetapi sangat lemah, dan mereka berada di bawah pengaruh kekuasaan yang lain.
Perkembangan peradaban dan kebudayaan serta kemajuan besar yang dicapai dinasti Abbasiyah pada periode pertama telah mendorong para penguasa untuk hidup mewah, bahkan cenderung mencolok. Setiap khalifah cenderung ingin lebih mewah dari pendahulunya. Kehidupan mewah khalifah-khalifah ini juga ditiru oleh para hartawan dan anak-anak pejabat. Kecenderungan kemewahan-mewah, ditambah dengan kelemahan khalifah dan faktor lainnya menyebabkan roda pemerintahan terganggu dan rakyat menjadi miskin. Kondisi ini memberi peluang kepada tentara professional asal Turki yang semula diangkat oleh khalifah al-Mu’tashim untuk mengambil kendali pemerintahan. Usaha mereka berhasil, sehingga kekuasaan sesungguhnya berada di tangan mereka, sementara kekuasaan Bani Abbasiyah mulai pudar dan ini merupakan awal dari keruntuhan dinasti Bani Abbasiyah, meskipun setelah itu usianya masih dapat bertahan lebih dari empat ratus tahun.
~Faktor-faktor penting lain yang menyebabkan kemunduran Bani Abbasiyah pada periode ini, sehingga banyak daerah memerdekan diri adalah :
1. Luasnya wilayah kekuasaan daulat Abbasiyah, sementara komunikasi pusat dengan daerah sulit dilakukan. Bersamaan dengan itu, tingkat saling percaya di kalangan para penguasa dan pelaksana pemerintah sangat rendah.
2. Dengan profesionalisme militer, ketergantungan khalifah kepada mereka sangat tinggi.
3. Keuangan negara sangat sulit, karena biaya yang dikeluarkan untuk militer bayaran sangat besar. Maka pada saat kekuatan militer menurun, khalifah tidak sanggung memaksa pengiriman pajak ke Baghdad.
6. Perebutan Kekuasaan di Pusat Pemerintahan. Faktor lain yang menyebabkan peran politik Bani Abbas menurun adalah perebutan kekuasaan di pusat pemerintahan. Hal ini sebenarnya juga terjadi pada pemerintahan-pemerintahan sebelumnya. Membiarkan jabatan tetap dipegang oleh Bani Abbas, karena khalifah sudah dianggap sebagai jabatan keagamaan yang sakral dan tidak bisa diganggu gugat lagi, sedangkan kekusaan dapat didirikan di pusat maupun daerah yang jauh dari pusat pemerintahan dalam bentuk dinasti-dinasti kecil yang merdeka.
7. Perang Salib [perang suci] ini terjadi pada tahun 1095, saat Paus Urbanus II berseru kepada Umat Kristen di Eropa untuk melakukan perang suci, memperoleh kembali keleluasaan berziarah di Baitul Maqdis yang dikuasai oleh Penguasa Seljuk yang menetapkan beberapa peraturan yang memberatkan bagi Umat kristen yang hendak berziarah ke sana. Perang Salib ini, dipicu oleh peristiwa penting dalam gerakan ekspansi yang dilakukan oleh Alp Arselan adalah peristiwa Manzikart, tahun 464 H [1017 M]. Tentara Alp Arselan yang hanya berkekuatan 15.000 prajurit, dalam peristiwa itu berhasil mengalahkan tentara Romawi, Ghuz, al-Akraj, al-Hajr, Perancis, dan Armenia. Peristiwa besar ini menanamkan benih permusuhan dan kebencian orang-orang Kristen terhadap umat Islam, yang kemudian mencetuskan Perang Salib. Kebencian ini bertambah setelah dinasti Seljuk dapat merebut Bait al-Maqdis pada tahun 471 H dari kekuasaan dinasti Fathimiyah yang berkedudukan di Mesir. Kemudian penguasa Seljuk menerapkan beberapa peraturan bagi umat Kristen untuk berziarah ke Bait al-Maqdis dan peraturan itu dirasakan sangat menulitkan umat Kristen. Maka untuk memperoleh kembali keleluasan berziarah ke tanah suci Kristen, pada tahun 1095 M, Paus Urbanus II berseru kepada umat Kristen di Eropa supaya melakukan perang suci.
J. PROSES PERKEMBANGAN ISLAM PRIODE MODERN 
Pada akhir abad pertengahan dan memasuki awal era modern, umat islam di berbagai negara ada yang menyimpang dari Al-Qur’an dan Hadist. Penyimpangan tersebut terlihat dalam beberapa hal seperti berikut :

1. Umat islam pada kala itu mulai rusak. Di beberapa kalangan umat islam ajaran ketauhitan terkotori dengan  perilaku syirik. Selain menyembah Allah SWT mereka juga menyembah makanan, batu, tempat,benda bahkan orang  yang di anggap memiliki kekuatan dan dapat memberi kekayaan atau mengabulkan apa yang di inginkan.
Munculnya beberapa kelompok umat islam yang selama hidup yang hanya mementingkan urusan akhirat dan meninggalkan urusan keduniawian, dan itu termasuk penyimpangan akidah dalam syari’ah islam.
a. Tokoh-tokoh Pembaharuan Islam 
1. Muhammad Abdul Wahab (1115 – 1201 ) atau (1703-1787 M)
Muhammad Abdul Wahab (1703-1787 M) yang berasal dari nejed, Saudi Arabia. Pemikiran yang dikemukakan oelh Muhammada Abdul Wahab adalah upaya memperbaiki kedudukan umat Islam dan merupakan reaksi terhadap paham tauhid yang terdapat di kalangan umat Islam saat itu. Paham tauhid mereka telah bercampur aduk oleh ajaran-ajaran tarikat yang sejak abad ke-13 tersebar luas di dunia Islam
Masalah tauhid memang merupakan ajaran yang paling dasar dalam Islam . oleh karena itu, tidak mengherankan apabila Muhammad Abdul Wahab memusatkan perhatiannya pada persoalan ini. Ia memiliki pokok-pokok pemikiran sebagai berikut.
a. Yang harus disembah hanyalah Allah SWT dan orang yang menyembah selain dari Nya telah dinyatakan sebagai musyrik
b. Kebanyakan orang Islam bukan lagi penganut paham tauhid yang sebenarnya karena mereka meminta pertolongan bukan kepada Allah, melainkan kepada syekh, wali atau kekuatan gaib. Orang Islam yang berperilaku demikian juga dinyatakan sebagai musyrik
c. Menyebut nama nabi, syekh atau malaikat sebagai pengantar dalam doa juga dikatakan sebagai syirik
d. Meminta syafaat selain kepada Allah juga perbuatan syrik
e. Bernazar kepada selain Allah juga merupakan sirik
f. Memperoleh pengetahuan selain dari Al Qur’an, hadis, dan qiyas merupakan kekufuran
g. Tidak percaya kepada Qada dan Qadar Allah merupakan kekufuran.
h. Menafsirkan Al Qur’an dengan takwil atau interpretasi bebas juga termasuk kekufuran.
Pemikiran-pemikiran Muhammad Abdul Wahab yang mempunyai pengaruh pada perkembangan pemikiran pembaruan di abad ke-19 adalah sebagai berikut.
a. Hanya alquran dan hadis yang merupakan sumber asli ajaran-ajaran Islam.
b. Taklid kepada ulama tidak dibenarkan
c. Pintu ijtihad senantiasa terbuka dan tidak tertutup
2. Rifa’ah Badawi Rafi’i At- tahtawi
Beliau lahir di Tahta pada tahun 1801 M dan meninggal di Mesir. Tahun meninggalnya tidak di ketahui dengan jelas. Beliau juga di kenal dengan At- tahtawi. Pemikiran yang belau serukan adalah  agar umat islam di dunia tidak mementingkan urusan ukhrawi saja. Melainkan juga mementungkan urusan duniawi agar umat islam tidak terjajah oleh bangsa lain.
3. Jamaluddin al-afgani (Iran1838–Turki 1897)
Salah satu sumbangan terpenting di dunia Islam diberikan oleh sayid Jamaludin Al Afgani. Gagasannya mengilhami kaum muslim di Turki, Iran, mesir dan India. Meskipun sangant anti imperialisme Eropa, ia mengagungkan pencapaian ilmu pengetahuan barat. Ia tidak melihat adanya kontradiksi antara Islam dan ilmu pengetahuan. Namun, gagasannya untuk mendirikan sebuah universitas yang khusus mengajarkan ilmu pengetahuan modern di Turki menghadapi tantangan kuat dari para ulama. Pada akhirnya ia diusir dari negara tersebut.
Ia ingin merubah islam menjadi Demokrasi,Artinya islam menghendaki pemerintahan republic yang di dalam nya  terdapat kebebasan mengemukakan pendapat dan Negara wajib tunduk  kepada undang-undang ,dan Plan Islamisme  yaitu persatuan dan kesatuan umat islam harus ada karena hal tersebut di atas segalanya.
Selain tokoh-tokoh pembaruan tersebut juga masih banyak tokoh-tokoh pembaruan lainya, antara lain :
1.  Muhammad Abduh (mesir 1849-1905) dan Muhammad Rasyd Rida (Suriah 1865-1935)
Guru dan murid tersebut sempat mengunjungi beberapa negara Eropa dan amat terkesan dengan pengalaman mereka disana. Rasyd Rida mendapat pendidikan Islam tradisional dan menguasai bahasa asing (Perancis dan Turki) yang menjadi jalan masuknya untuk mempelajari ilmu pengetahuan secara umum.
Muhammad Abduh sebagaimana Muhammad Abdul Wahab dan Jamaludin Al Afgani, berpendapat bahwa masuknya bermacam bid’ah ke dalam ajaran Islam membuat umat Islam lupa akan ajaran-ajaran Islam yang sebenarnya. Bid’ah itulah yang menjauhkan masyarakat Islam dari jalan yang sebenarnya.
2.    Toha Husein (Mesir Selatan 1889-1973)
Toha husein adalah seorang sejarawan dan filsuf yang amat mendukung gagasan Muhammad Ali Pasya. Ia merupakan pendukung modernisme yang gigih. Pengadopsian terhadap ilmu pengetahuan modern tidak hanya penting dari sudut nilai praktis (kegunaan)nya saja, tetapi juga sebagai perwujudan suatu kebudayaan yang amat tinggi. Pandangannya dianggap sekularis karena mengunggulkan ilmu pengetahuan.
3.     Sayid Qutub (Mesir 1906-1966) dan Yusuf Al Qardawi.
Al qardawi menekankan perbedaan modernisasi dan pembaratan. Jika modernisasi yang dimaksud bukan berarti upaya pembaratan dan memiliki batasan pada pemanfaatan ilmu pengetahuan modern serta penerapan tekhnologinya, Islam tidak menolaknya bahkan mendukungnya. Pandangan al qardawi ini cukup mewakili pandangan mayoritas kaum muslimin. Secara umum, dunia Islam relatif terbuka untuk menerima ilmu pengetahuan dan tekhnologi sejauh memperhitungkan manfaat praktisnya. Pandangan ini kelak terbukti dan tetap bertahan hingga kini di kalangan muslim. Akan tetapi, dikalangan pemikir yang mempelajari sejarah dan filsafat ilmu pengetahuan, gagasan seperti ini tidak cukup memuaskan mereka.
4.    Sir Sayid Ahmad Khan (india 1817-1898)
Sir Sayid Ahmad Khan adalah pemikir yang menyerukan saintifikasi masyarakat muslim. Seperti halnya Al Afgani, ia menyerukan kaum muslim untuk meraih ilmu pengetahuan modern. Akan tetapi, berbeda dengan Al Afgani ia melihat adanya kekuatan yang membebaskan dalam ilmu pengetahuan dan tekhnologi modern. Kekuatan pembebas itu antara lain meliputi penjelasan mengenai suatu peristiwa dengan sebab-sebabnya yang bersifat fisik materiil. Di barat, nilai-nilai ini telah membebaskan orang dari tahayul dan cengkeraman kekuasaan gereja. Kini, dengan semangat yang sama, Ahmad Khan merasa wajib membebaskan kaum muslim dengan melenyapkan unsur yang tidak ilmiah dari pemahaman terhadap Al Qur’an. Ia amat serius dengan upayanya ini antara lain dengan menciptakan sendiri metode baru penafsiran Al Qur’an. Hasilnya adalah teologi yang memiliki karakter atau sifat ilmiah dalam tafsir Al Qur’an
5.    Sir Muhammad Iqbal (Punjab 1873-1938)
Generasi awal abad ke-20 adalah Sir Muhammad Iqbal yang merupakan salah seorang muslim pertama di anak benua India yang sempat mendalami pemikiran barat modern dan mempunyai latar belakang pendidikan yang bercorak tradisional Islam
Pemikirannya ialah Untuk menyatukan umat Islam di seluruh dunia pada bulan Zulhijah 1381 H ( Mei 1962) didirikan rabitah Al-Alam Al- Islam ( Muslim Word League atau Liga muslim Sedunia) yang merupakan organisasi yang tidak memiliki platform tidak berpihak pada suatu partai atau golongan atau  hanya mewakili umat islam sedunia. Lembaga yang berpusat di Mekah, Arab saudi.
a) Perkembangan Kebudayaan Islam Periode Modern
Bangsa Turki tercatat dalam sejarah Islam dengan keberhasilannya mendirikan dua dinasti yaitu Dinasti Turki Saljuk dan Dinasti Turki Usmani. Di dunia Islam, ilmu pengetahuan modern mulai menjadi tantangan nyata sejak akhir abad ke-18, terutama sejak Napoleon Bonaparte menduduki Mesir pada tahun 1798 dan semakin meningkat setelah sebagian besar dunia Islam menjadi wilayah jajahan atau dibawah pengaruh Eropa.akhirnya serangkaian kekalahan berjalan hingga memuncak dengan jatuhnya dinasti Usmani di Turki. Proses ini terutama disebabkan oleh kemjuan tekhnologi barat. Setelah pendudukan Napoleon, Muhammad Ali memainkan peranan penting dalam kampanye militer melawan Perancis. Ia diangkat oleh pengusaha Usmani menjadi Pasya pada tahun 1805 dan memerintah Mesir hingga tahun 1894
Islam dan kebudayaannya tidak hanya merupakan warisan dari masa silam yang gemilang, namun juga salah satu kekuatan penting yang cukup diperhitungkan dunia dewasa ini. Al Qur’an terus menerus dibaca dan dikaji oleh kaum muslim. Budaya Islam pun tetap merupakan faktor pendorong dalam membentuk kehidupan manusia di permukaan bumi.
Toleransi beragama merupakan salah satu kebudayaan Islam dan tidak ada satupun ajaran Islam yang bersifat rasialisme. Dalam hal ini, agama yang ditegakkan oleh Nabi Muhammad mengandung amanat yang mendorong kemajuan bagi seluruh umat manusia, khusunya umat Islam di dunia
b) Pengaruh Perkembangan Dunia Islam terhadap Umat Islam di Indonesia
Pembaruan di negara-negara timur tengah tidak hanya tersebar di lingkungan mereka sendiri, namun juga meluas hingga ke Indonesia. Pengaruh-pengaruh dari pembaruan tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Gema pembaruan yang dilakukan oleh Jamaludin Al Afgani an syekh Muhammadn Abdul Wahhab sampai juga ke Indonesia, terutama terhadap tokoh-tokoh seperti Haji Muhammad Miskin (Kabupaten Agam, Sumatera Barat), Haji Abdur Rahman (Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat), dan Haji Salman Faris (Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat). Mereka dikenal dengan nama Haji Miskin, Haji Pioabang dan Haji sumaniik. Sepulang dari tanah suci, mereka terilhami oleh paham syekh Muhammad Abdul Wahhab. Mereka pulang dari tanah suci pada tahun 1803 M dan sebagai pengaruh pemikiran para pembaru timur tengah tersebut adalah timbulnya gerakan paderi. Gerakan tersebut ingin membersihkan ajaran Islam yang telah bercampur-baur dengan perbuatan-perbuatan yang bukan Islam. Hal ini menimbulkan pertentangan antara golongan adat dan golongan Paderi.
2. Pada tahun 1903 M murid-murid dari Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawy, seorang ulama besar bangsa Indonesia di makkah yang mendapat kedudukan mulia di kalangan masyarakat dan pemerintahan Arab, kembali dari tanah suci. Murid-murid dari syekh ahmad inilah yang menjadi pelopor gerakan pembaruan di minangkabau dan akhirnya berkembang ke seluruh Indonesia. Mereka antara lain sebagai berikut : Syekh Haji Abdul Malik Karim Amrullah (Buya Hamka), Syekh Daud Rasyidi, Syekh Jamil Jambik dan Kyai Haji Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah).
K. PROSES TERBENTUKNYA KELEMBAGAAN ISLAM MASA PRIODE KONTEMPORER DAN ISLAM GLOBALISASI 
1. ISLAM DAN TRADISI DI INDONESIA SEKARANG 
Meskipun islam datang dan berkembang di indonesia lebih dari lima abad,pemahaman dan penghayatan keagamaan kita masih cendrung sinkretik ,tarik menarik antara nilai –nilai luhur islam dengan budaya lokal.
Meskipun banyak pendapat kritik dari banyak pihak,Clifford Geerts dipandang telah berhasil mengkategorisasiislam diindonesia dalam bukunya yang sering dirujuk para penulis sesudahnya,yaitu The Religion of  java.
Kategorisasinya yang banyak dikritik banyak peneliti sesudahnya adalah priyayi,santri dan abangan.Kategorisasi tersebut di pandang”keliru”karena patokan (ugeran)yang digunakan dinilai tidak konsisten.Priyayi tidaklah sama dengan kategori santri dan abangan.Priyayi adalah kelas sosial yang lawannya adalah wong cilik atau proletar.oleh karena itu,baik dalam golongan santri maupun dalam golongan abangan terdapat priyayi (Elite)maupun wong cilik.Kritik tersebut,antara lain dikemukakan oleh zaini muhtarom dalam karyanya,santri dan abangan dijawa (1988)
Paling tidak,di indonesia terdapat dua penelitian yang dilakukan secara mendalam yang menjelaskan hubungan tradisi lokal dengan islam.Pertama,penelitian yang dilakukan Clifford Geertz di mojokuto yang hasil penelitiannya pertamakali diterbitkan di amerika pada tahun 1960.Kedua,penelitian yang dilakukan oleh Howard M.Federspiel.tentang persatuan islam (PERSIS) yang diterbitkan di New York pada (1970).Buku yang kedua ini telah dialih bahasakan kedalam bahasa indonesia oleh Yudian W.Asmin dan Afandi Mochktar dengan judul persatuan islam:pembeharuan islam diindonesiaAbad  XX(1996)
Dalam dua karya tersebut dielaborasi tradisi yang berkembag ketika itu.Cilford Geerts(1964:16-25),misalnya menggambarkan kepercayaan masyarakat pada dunia metafisik,seperti kepercayaan  masyarakat terhadap memedi,lelembut dan demit (dedemit sunda).Disamping itu,ia juga menjelaskan tentang upacara atau slametanyang berhubungan dengan kelahiran,yaitu tingkeban (upacara yang dilakukan ketika seorang istri telah hamil tujuh bulan ),dalam tradisi orang sunda,kebiasaan ini disebut nujuh bulan;babaran atau brokokan (ucacara kelahiran itu sendiri );pasaran (upacara yang dilakukan setelah lima hari melahirkan );dan pitonan (slametan yang dilakukan tujuh bulah setelah lahir ).Disamping itu,masih ada upacara yang lain boleh dilakukan atau tidak,yaitu telonan (upacara tiga bulan kehamilan pertama );selapanan (upacara satu bulan setelah melahirkan );dan taunan (upacara satu tahun setelah melahirkan).(Cilford Geertz,1964;38)
Secara sederhana,dengan mengutip Cilford Geertz yang disederhanakan oleh Christian Snouck Hurgronje,Howard M. Federspiel,(1996;90) menjelaskan bahwa slametan bisa diberikan hampir pada setiap peristiwa :Kelahiran,Perkawinan,sihir,kematian,pindah rumah,mimpi buruk,panen,pergantian nama,pembukaan pabrik,sakit, permohonan kepada roh pelindung pedasa, khitanan, dan permulaan permulaan pertemuan politik 
Meskipun sekarang ini sedang memasuki zaman teknik (moderen) dan tidak lama lagi akan memasuki milinum ketiga, keberagman kita tidak sepenuhnya dapat lepas dari pengaruh sinkretikyang diwariskan oleh para pendahulu kita. Secara kelembagaan, Muhammadiyah dan persis berusaha melakukan pembaruan dengan melepaskan ummat dari pengaruh-pengaruh non-Islam. Akan tetapi, gerakan ini mendapat tantangan dari kalangan Nahdliyin (NU) yang cendrung mentoleril dan melestarikan kebiasaan-kebiasaan tersebut.
Sekarang ini baik diperkotaan maupun dipedesaan kita masih menyaksikan upacara-upacara seperti yang disebutkan oleh dua peneliti yang dilakukan pada abad XX, meskipun tidak semuanya sama.
Amaliah keagamaan kita dimasyarakat dapat dilihat dari upacara nujuh bulandengan menyediakan makanan kecil yang kemudian dibagikan kepada masyarakat sekitar; upacara kelahiran yang biasanya dilakukan setelah seminggu melahirkan dan sekaliggus memberi nama anak yang dilahirkan dengan membaca Al-barzanj. Pergantian nama anak biasanya dilakukan karna anak yang bersangkutan sering sakit; dan anak tersebut akan sembuh apabila namanya diganti. Dalam pergantian nama pun dilakukan selamatan lagi.
Begitu juga dengan upacara kematian, didaerah betawi terdaopat teradisi yang snagat berbeda dengan teradisi di bandung di betawi, apabila seseorang meninggal, keluarga tersebut menyelenggarakan pembacaan Al-Qur’an yang lamanya bergantung pada usia orang yang meninggal dan kelas ekonomi keluarga yang meninggal. Apabila yang meninggal seorang anak yang belum dewasa, pembacaan Al-Qur’an selama tiga malam; sedangkan apabila yang meninggal sudah dewasa, pembacaan Al-Qur’an bergantung pada kelas ekonomi keluarga yang meninggal. Apa bila keluarga yang meninggal tergolong kelas menengah kebawah, pelaksanaan pembacaan Al-Qur’an dilakukan selama tujuh malam dan dilaksanakan di rumah keluarga yang meninggal dunia.sedangkan Apa bila ekonomi keluarga yang meninggal dunia termasuk kelas menengah keatas pembacaan Al-Qur’an dilakukan selama tujuh hari tujuh mlam dan biasanya dilaksanakan dimakam. Ada pula yang lebihdari itu, terutama jika kelurga yang meninggal termasuk keluarga terhormat. Pada kelurga seperrti ini, pembacaan Al-Qur’an dilaksanakan empat puluh hari empat puluh malam (tetapi peristiwa ini sekarang sudah jarang sekali terjadi).
Lain halnya dengan kebiasaan di bandung timur. Upacara yang berhubungan dengan ekonomi kematian seseorang dilakukan apabila ekonomi kelurga yang meninggal itu termasuk kelas menengah keatas, keluarga yang ditinggalkan menyemblih kerbau kemudian daging kerbau tersebut di bagikan kemasyarakat sekitar, ( sekitar tahu 1989 di cileunyi kulon masih didapat peristiwa ini); meskipun sekarang, upacara itu hampir tidak pernah terjadi.
Kebiasaan membaca kitab Al-barzanji dilakukan dalam berbagai kegiatan selamatan; mulai dari selamatan pemberian nama anak yang baru lahir, hingga mauludan (memperingati lahirya Nabi Muhammad Saw) suatu kenyataan logis adalah bayak santri yang hapal diluar kepala beberapa bagian kitab Al-barzanji karna seringnya kitab tersebut di baca secara berulang-ulang. Dengan demikian, elaborasi tentang teradisi yang dilakukan oleh Cliford Geertz dan Howard M. Federspiel masih relepan untuk dijadikan bahan rujukan.
Dalam memperoses tradisi yang berkembang dimasyarakat tersebut,secara umum, umat islam dapat dibedakan menjadi dua:Pertama, “Kaum Tua”;dan kedua,”Kaum muda”.”kaum muda “adalah ulama pendukung perubahan radikal dalam pemikiran dan praktik keagamaan dinusantara; sedangkan “kaum tua”adalah ulama yang menentang perubahan perubahan yang dikembangkan oleh kaum “kaum muda” dan mempertahankan sistim keagamaan diindonesia yang dinilai telah mapan.
“Kaum tua”meyakini bahwa kebenaran yang dikemukakan dalam ajaran-ajaran ulama besar zaman klasik dan zaman pertengahan –seperti Al-Ghazali, Al-asy’ari, dan Al-Maturidi dalam bidang teologi, dan imam-imam dari mazhab –mazhab besar dalam bidang hukum islam-tidak berubah.Bagi “kaum tua”, kebenaran tidak perlu dikaji ulang, sebap kebenaran tidak pernah di ubah karena perubahan waktu dan kondisi (Howard M.Federspiel,1996:60) ”kaum tua” menegaskan bahwa agama dipelajari melalui hafalan dipindok-pondok pesantren, ia tidak bisa salah,dan tidak boleh di tundukan oleh penelitian akal.Konsekensinya adalah setiap penolakan trehdap bagian dari agama,dianggap menolak agama itu sendiri.Mereka menuduh “kaum muda” sebagai orang kafin dan terkutuk. (Howard M. Federspiel 1996:61)
Sedangkan “kaum muda”bersikap sebaliknya.Mereka menentang keras praktik-praktik tasawuf, ketaatan kepada mazhab-mazhab teologi dan hukum islam, “ritual yang tidak otoritatif”, dan do’a yang dimaksud untuk menghantarkan roh yang baru meninggal dunia (Howard M. Federspil 1996:60).Karena sikap itulah, “kaum muda”, antara lain Ahmad Dahlan pendiri Muhamadiyah digambarkan oleh “kaum tua” sebagai seorang wahabi yang telah menyimpang dari Ahlu Sunnah wal jama’ah, menolak mazhab-mazhab, menghancurkan agama, pengikut muktazilah, khawarij, juga kafir, yang lidahnya ketika meninggal duunia akan terjulur dua meter keluar dari mulutnya (Howard M. Federspiel,1996:61).Begitulah pertentangan ulama indonesia dalam merespons tradisi yang berkembang di masyarakat. Dengan masih berkembangnya tradisi-tradisi seperti yang saya sebutkan diatas, terutama dalam praktik keagamaan masyarakat dipedesaan, menunjukan dominasi “kaum tua” masih cukup lestari dan masih cukup kuat.
Dalam konteks tradisi lokal,ulama terbagi menjadi “kaum tua” dan “kaum muda”;sedangkan dalam konteks global, respons pertama merupakan respons tradisional atau konservatif; sedangkan respons kedua merupakan respons modernis. Dua hal tersebut tradisional dan modernis, kita bicarakan pada bagian berikut.
2. REAKSI PEMIKIRAN ISLAM TERHADAP GLOBALISASI.
Skarang ini,dunia dengan perkembangan mutakhir di bidang teknologi komunikasi hampir tidak memiliki batas yang jelas satu peristiwa yang sedang terjadi di Eropa atau Amerika serikat, secara lansung kita dapat menyelesaikannya dirumah kita sendiri di Indonesia. Sayangnya seperti yang telah dielaborasikan dalam pembahasan mengenai sumbangan islam terhadap peradaban dunia, u at islam sekarang ini berdada padaposisi yang sangat mengkhawatirkn. Di antara mereka, ada yang cukup maju tapi terbatas sebagai user teknologi, bukan pencipta teknologi, lebih parah lagi, kebanyakan umat islam banyak yang sangat terlamat dalam mengikuti perkembangan teknologi tersebut, diantara mereka masih ada yang belum mampu mengoperasikan komputer, internet, dan beberapa produk teknologi lainya.
Karena rendah dalam penguasaan dan pengembangan sains dan teknologi, umat islam menjadi kelompok yang terbelakang. Mereka hampir diidentikkan dengan kebodohan, kemiskinan, dan tidak berperadaban.sdangkan disisi lain, umat agama  lain begitu maju dengan berbagai tekhnologi dari teknologi pengamatan terhadap luar angkasa hingga teknologi pertanian. Atas dasar itulah, terjadi berbagai reaksi terhadap kemajuan pemeluk agama-agama lain. Secara umum, reaksi tersebut dapat dibedakan menjadi empat yaitu; tradisionalis, modernis, revivalis, dan transformatif. Penjelasan masing-masing kecendrungan tersebut dapat diikuti pada bagian berikut.
a. TRADISIONALIS
Pemikiran tradisionalis percaya bahwa kemunduran umat islam adalah ketentuan dan recana Tuhan. Hanya Tuhan yang maha tau tentang arti dan hikmah di balik kemunduran dan keterbelakangan umat islam. Makhluk, termasuk umat islam, tiak tau tentang gambaran besar skenario Tuhan, dari perjalanan panjang umat manusia. Kemunduran dan keterbelakangan umat islam dinilai seagai “ujian” atas keimanan, dan kita tidak tau malapetaka apa yang akan terjadi di balik kemajuan dan pertumbuhan umat manusia.(Mansour Fakih dalam ulumul Qur-an, 1997:11)
Akar teknoogis pemikiran tradisioalis bersandar pada aliran Ahl Al-Sunnah wa Al-jama’ah, terutama aliran ‘Asy’ariah, yang juga merujuk kepada aliran jabariah mengenai predeterminisme (takdir). Yakni bahwa manusia harus menerima ketentuan dan rencana Tuhan yang telah dibentuk sebelumnya. Paham jabariyah yang dilanjutkan oleh aliran Asy-Ariah ini, menjelaskan bahwa manusia tidak memiliki free will untuk meciptakan sejarah mereka sendiri, meskipun manusia di dorong untuk berusaha, akhirnya Tuhan jualah yang menentukan 
Cara berpikir tradisioalis tidak hanya terdapat di kalangan muslim dipedesaan atau yang di identikkan dengan NU, tapi sesungguhnya pemikiran tradisionalis terdapat di berbagai organisai dan berbagai tempat. Banyak diantara mereka yang dalam sektor kehidupan sehari-hari menjalani kehidupan yang sangat modern, dan mengasosiasikandiri sebagai golongan modrnis, namun ketika kembali kepada persoalan teologi dan kaitannya dengan usaha manusia, mereka sesunggunya lebih layak, dikategorikan segabagai golongan tradisionalis. (Mansour Fakih dalam ulumul Qur-an, 1997:11)
b. MODERNIS
Dalam masyarakat barat,modernisme mengandung arti pikiran, aliran, gerakan, dan usaha untuk mengubah paham-paham dan institusi-institusi lama untuk disesuaikan dengan suasana baru yang di timbulkan oleh kemajuan ilmu pengethuan dan teknlogi (Harun Nasution, 1991:11). Oleh karena itu, modern (modernis, pelaku) lebih mengacu pada dorongan untuk melakukan perubahan karena paham-paham  dan institusi-institusi lama dinilai  “tidakrelavan”
Kaum modernis percaya bahwa keterbelakangan umat islam lebih banyak disebapkan oleh kesalahan sikap mental, budaya, atau teologi mereka.Mereka menyerang teologi sunni (Asy-Ariah)yang dijuluki sebagai telogi fatalistik (Mansour Fakih dalam ulumul Qur-an, 1997:11)
Pandangan kaum modernis merujuk pada pemikiran modernis Muktazilah,yang cendrung bersifat antroposentris dengan doktrinnya yang sangat terkenal,yaitu ushul al-khamsah. Bagi muktazilah, manusia dapat menentukan perbuatannya sendiri. Ia hidup tidak dalam keterpaksaan (jabbar). Akar teologi Muktazilah dalam bidang af’al al-‘ibad (perbuatan manusia) adalah Qadariyah sebagai anti tesis dari jabariyah.
Pemikiran muktzilah kemudian diteruskan oleh ulama modernis yang kemudian dikenal sebaagai Neo Muktazila. D i antara mereka adalah Muhammad Abduh di mesir dan Musthafa Kemal Attatruk di Turki
Di indonesia, gerakan resionalis pernah mempengaruhi Muhammadiyah sebelum perang dunia kedua. Agenda mereka adaalah pemberantasan takhayul, bid’ah, dan khurafat;d dan berlomba dalam kebaikan. Oleh karena itu, mereka juga dikenal sebagai golongan purifikasi. (Mansour Fakih dalam ulumul Qur’an,1997:11)
Asumsi dasar kaum modernis adalah bahwa keterbelakangan umat islam karena mereka melakukan sakralisasi terhadap semua bidang kehidupan. Asumsi tersebut pada dasarnya sejalan dengan aliran develomentalisme yang beranggapan bahwa kemunduran umat islam terjadi di indonesia karena mereka tidak mampu berpartisipasi secara aktif dalam proses pembangunan dan globalisasi. Oleh karena itu, mereka cendrung melihat nilai-nilai sikap mental, kreativitas, budaya dan paham teologi sebagai pokok permasalahan. (Mansour Fakih dalam ulumul Qur’an, 1997:12 ). Mereka menganjukan agar kaum tradisionalis mengubah teologi mereka, dari teologi jabariyah kepada teologi rasional dan kreatif yang cocok engan globalisasi dengan menyiapkan sumber daya manusia yang handal, melalui pendidikan dengan menciptakan sekolah-sekolah unggulan.
c. REVIVALIS-FUNDAMENTALIS
Kecendrungan umat islam ketiga dalam mengahadapi globalisasi adalah revivalis.Revivalis menjelaskan faktor dalam (internal) dan faktor luar (eksternal) seagai dasar analisis tentang kemunduran umat islam.
Bagi revivalis, umat islam terbelakang karena mereka justru menggunakan ideologi lain atau “isme” lain sebagai dasar pijakan dari pada menggunakan Al-Qur’an pada dasarnya telah menyiapkan petunjuk secara komplit, jelas dan sempurna sebagai dasar bermasyarakat dan bernegara. Di samping itu, mereka juga memandang “isme” lain marxisme, kapitalisme dan Zionisme sebagai ancaman. Globalisai dan Kapitalisme bagi mereka merupakan salah satu agenda barat dan konsep non-islami yang di paksakan pada masyarakat Muslim.mereka menolak kapitalisme dan globalisasi karena keduanya di nilai berakar pada paham liberalisme. Karena itulah, mereka juga disebut segbagai kaum fundamentalis;mereka dipinggirkan oleh kaum developmentalis karena di anggap sebagai ancaman bagi kapitalisme (Mansour Fakih dalam ulumul Qur’an,1997:12). Dengan demikian,revivalis bagi kalangan developmentalis,identik dengan fundamentalis.
d. TRANSFORMATIF
Gagasan transformatif merupakan alternatif dari ketig respons umat islam di atas,(menggagas transformatif) percaya bahwa keterbelakangan umat islam disebabkan oleh ketidak adilan sistem dan struktur ekonomi, politik dan kultur. Oleh karena itu,agenda mereka adalah melakukan transformasi terhadap struktur melalui penciptaan relasi yang secara fundamental baru dan lebih adil dalam bidang ekonomi, politik dan kultur. Ini adalah proses panjang penciptaan ekonomi yang tidak eksploitatif, politik tapa kekerasan, kultur tanpa dominasi dan hegemoni, serta penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia. Keadilan menjadi prinsip fundamental bagi penganut tranformatif. Fokus kerja mereka adalah mencari akar teologi, metodologi, dan aksi yang memungkinkan terjadinya transformasi sosial. (Mansour Fakih dalam ulumul Qur’an,1997:13)
Penganut fundamentalis melakukan analisis kritis terhadap stuktur yang ada. Islam oleh mereka, dipahami sebagai agama pembahasan bagi yang tertindas, serta mentranformasi sistem eksploitasi menjadi sistem yang adil.(Mansour Fakih dalam ulumul Qur’an,1997:13)
Demikian kita telahmengetahui empat respons, umat islam terhadap globalisasi, yaitu konservatif-tradisional,modernis, revivasi-fundanmentalis, dan transformatif. respons umat islam terhadap tradisi dapat dibedakan menjadi dua: kaum tua dan kaum muda. Kaum tua adalah kelompok yang cendrung membiakan dan bahkan melestarikan tradisi,sedangkan kaum muda sebaliknya, cendrung menentang tradisi dan ingin membersihkan praktik islam dari pengaruh bid’ah dan khurafah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Study islam mencerminkan gagasan tentang pemikiran dan peraktis yang bermuara pada kedudukan tuhan, selamaat dunia dan akhirat dan berdamai dengan makhluk lain.
PSI Bertujuan untuk Menjadikan ajaran islam sebagai jalan menuju kebaikan, dan supaya kehidupan ini dapat berlangsung sesuai apa yang telah disyari’atkan oleh islam. Diantara sasaran mempelajari Pengantar study islam ialah dalam bidang keagamaan dan keilmuan. 
Aspek sasaran yang dituju dalam mempelajari PSI ialah aspek Agama, sosial, ekonomi, pendidikan, politik, dan akhlak.
Sedangkan PSI dalam sasaran bangsa dan negara ialah sangat berkaitan sekali dengan aspek akhlaq, keyakinan, dan ibadah.
Al-qur’an ialah kalam Allah swt yang diturunkan kepada rasulnya, dengan bertujuan dan berfungsi sebagai petunjuk, obat, mau’izah (penasuhat) serta merupakan sebagai sumber hukum ajaran islam yang pertama dan utama.
Al-hadits yang merupakan segala yang bersumber dari rasulullah saw, dan menjadi hukum yang kedua setelah al-qur’an dan juga berfungsi sebagai bayan (penjelas) bagi isi kandungan al-qur’an yang masih bersifat global.
Ijtihad merupakan salah satu proses penggalian hukum dengan mengarahkan segala kemampuan untuk menjelaskan suatu hukum yang tidak terdapat dijelaskan hukumnya didalam al-qur’an maupun al-hadits.
Proses perkembangan islam priode klasik berlangsung sejak nabi muhammad saw diutus menjadi rasul, yakni pada tanggal 17 ramadhan/6 agustus 611 M. Sampai pada masa kekhalifahan yang 4, yang kita kenal seebagai khulafaurrasyidin.
Sedangkan perkembangan islam pada massa pertengahan berlangsung kurang lebih sekitar 550 tahun. Yakni dari tahun 1250-1800 M. Pada masa ini terdapat dua fase; yaitu fase kemajuan dan kemunduran. Pada fase kemajuan terdapat dinasti-dinasti besar yang memimpin yaitu; bani Umayyah, Bani Abbasiah, serta cabang-cabangnya. Sedangkan pada fase kemunduran terjadi pada tiga kerajaan besar yakni; kerajaan Utsman di Turki, Syafawi di Persia, dan Mughal di India.
Semakin merosotnya perkembangan islam pada masa pertengahan, muncullah beberapa tokoh pembaharu islam diantaranya; Muhammad bin abdul wahab, Rifa’ah Badawi Rafi At Tahtawi, dan Jamaluddin al-Afgani. Dan masih banyak lagi tokoh-tokoh pembaharu setelahnya. Seperti; Muhammad Iqbal, Muhammad ‘abduh, yusuf al-qardawi dll. Tokoh-tokoh tersebut muncul pada perkembangan islam priode modern ini sampai sekarang.
Sedangkan pada masa kontemporer dan islam globalisasi memiliki realisasi yang berbeda-beda. Yaitu terbagi menjadi empat bagian: yakni realisas tradisionalis, modernis, revivalis fundamentalis, dan transformatif.

DAFTAR ISI
Dikutip dan direvisi dari slide pemakalah pertama
Dikutip dan direvisi dari slide pemakalah ketiga
Dikutip dan direvisi dari slide pemakalah keempat
IAIN Mataram, pintu cahaya Al-qur’an, Laboratorium al-qur’an, Mataram,2011.
Rosihin anwar dkk, pengantar studi islam pustaka setia, bandung, 2009.
Ibnu hajar al-asqolani, bulugul marom, kitab tentang bersuci, bab air dan hadits no.6
Miftahul asror, imam musbikin, membedah hadits nabi saw, Jaya star Nine, madiun, 2015.
http://al-jadiyd.blogspot.com/2013/11/ijtihad-sebagai-sumber-dan-metode-study.html.,Kamis, 30 oktober 2013
http://www.pengertianahli.com/2013/11/pengertian-fungsi-contoh-ijtihad.html
https://sisformationagung.wordpress.com/tag/islam-masa-klasik-dan-masa-pertengahan/
Dikutip dan direvisi dari kelompok X, proses perkembangan islampriode modern.
http://visiuniversal.blogspot.com/2014/04/perkembangan-islam-pada-masa-modern.html
Dikutif dari makalah kelompok XI.,proses terbentuknyakelembagaan islam priode kontemporer dan islam globalisasi